AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Mardani H Maming

Menurut pria yang juga seorang pengamat politik ini adalah, masalah bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jun 2022, 07:13 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 07:13 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhammad AS Hikam mengkritisi rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming yang menjadi tersangka KPK.

Menurut pria yang juga seorang pengamat politik ini adalah, masalah bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU.

"Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Surabaya, Rabu (29/6/2022).

Hikam mengatakan, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan Bendum PBNU.

Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," ucapnya.

Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," ujarnya.

Tidak Tegas

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU.

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," ucapnya.

Diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK.

"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Selasa 28 Juni 2022 kemarin.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya