Kunjungan Tatap Muka Lapas Malang Mulai Dibuka, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

Pada pelaksanaan uji coba tersebut banyak antrean yang akan mengunjungi keluarganya dalam Lapas Kelas I Malang. Mereka mengantre untuk mendaftar agar bisa menjenguk keluarga mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2022, 11:08 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 11:08 WIB
Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo meninjau lapas perempuan Malang. (Dian Kurniawan/Liputan6,com)
Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo meninjau lapas perempuan Malang. (Dian Kurniawan/Liputan6,com)

 

Liputan6.com, Malang - Setelah dihentikan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19, kunjungan tatap muka keluarga kepada warga binaan di Lapas Malang kembali dibuka.

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, bahwa kunjungan tatap muka mulai 12 Juli 2022 tersebut masih dalam tahap uji coba dan mendapatkan respons sangat tinggi dari masyarakat.

"Setelah sekitar 2 tahun, kami tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, sekarang sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung," kata Heri, Rabu (13/7/2022).

Pada pelaksanaan uji coba tersebut banyak antrean yang  akan mengunjungi keluarganya dalam Lapas Kelas I Malang. Mereka mengantre untuk mendaftar agar bisa menjenguk keluarga mereka.

Menurut dia, dasar pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022, termasuk dengan mempertimbangkan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.

"Selain itu, pertimbangan menurunnya angka COVID-19 di negara kita," katanya.

Disebutkan pula bahwa kunjungan untuk warga binaan tersebut dibatasi maksimal untuk tiga orang yang diperbolehkan masuk dan kunjungi keluarganya.

"Dari tiga orang itu, hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu, seperti orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung," katanya.

Persyaratan lainnya, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan Lapas Malang juga harus sudah menerima suntikan vaksin penguat atau dosis ketiga.

Apabila belum menerima vaksin ketiga, kata dia, harus melengkapi surat keterangan alasan tidak bisa mendapatkan vaksinasi atau surat keterangan bebas COVID-19 hasil tes usap.

Ada Penambahan Hari Kunjungan

Untuk warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, lanjut dia, keluarga warga binaan wajib membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak penahan, yakni baik dari polres ataupun kejaksaan.

"Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi, yakni pada hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00—11.30 WIB," katanya.

Ia merencanakan pekan depan akan menyusun kembali jadwal operasional kunjungan tatap muka tersebut. Kemungkinan akan ada penambahan hari dan sesi pertemuan untuk warga binaan.

"Akan kami susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini, mungkin ada penambahan hari dan sesi. Pada minggu ini, masih dalam tahap uji coba tatap muka," katanya.

Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Waspada Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya