Anak Kiai Jombang Tantang Pelapor Sumpah Mubahalah

Sumpah Mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Agu 2022, 09:07 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 09:07 WIB
Anak Kiai Jombang MSAT saat menjalani sidang offline di PN Surabaya. (DIan Kurniawan/Liputan6.com)
Anak Kiai Jombang MSAT saat menjalani sidang offline di PN Surabaya. (DIan Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa perkara pencabulan santriwati ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi menantang pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan tindak pidananya.

"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," ujarnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Sumpah Mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan, agenda sidang kali ini sebenarnya bakal memeriksa lima saksi pelapor.

"Namum hari ini yang diperiksa hanya satu saksi pelapor, sisanya akan diperiksa di hari berikutnya," ucapnya.

Tengku mengungkapkan, secara umum kesaksian saksi pelapor tidak bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa. Namum sayangnya dia enggan menjelaskan detil kesaksian karena sidang berlangsung tertutup. "Kesaksian mendukung dakwaan," ujarnya.

Sebelumnya, Terdakwa perkara pencabulan santriwati ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi secara perdana hadir pada sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Mengenakan rompi tahanan kejaksaan, MSAT tampil dengan potongan rambut baru, rambut samping kiri dan kanan tipis. Kedua pergelangan tangannya diborgol, dia berjalan di kawal petugas keamanan menyurusi lorong kantor PN Surabaya.

"Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras)," ujar MSAT seraya berjalan membelah kerumunan awak media di PN Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Pada sidang offline perdana ini beragendakan pemeriksaan saksi yang berjumlah sekitar empat orang. Mereka merupakan saksi berasal dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika berharap, dengan pelaksanaan sidang secara offline menghadirkan terdakwa di ruang persidangan, dapat membuktikan fakta-fakta persidangan secara gamblang. 

"Sudah mulai pemeriksaan saksi dari JPU kita akan lihat (pemeriksaan) saksi yang dihasilkan apa saja kita mudah-mudahan sama-sama bisa menguji fakta-fakta di persidangan. (Saksi dari PH) kami belakangan. Tetapi sekarang sudah offline," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Risky Fardian  mengungkapkan, pihaknya menyiagakan ratusan orang personel kepolisian gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran, berjumlah 243 orang personel. 

Pengerahan personel tersebut, lanjut Risky, bukan berarti karena adanya potensi massa yang akan datang ke Kantor PN Surabaya. Melainkan, memastikan agar pelaksanaan persidangan kasus yang telah menjadi atensi masyarakat luas itu, berjalan kondusif. 

Dijaga 243 Personel Gabungan

Sidang Anak Kiai Jombang
Sidang perdana kasusu pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang secara online (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Sejumlah 243 orang personel gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya itu terdiri dari dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) dan satu peleton Brimob bersama anggota polsek jajaran. 

"Kami lakukan pengamanan, ada 2 SSK. Ada 1 peleton Brimob dan polsek jajaran. Semuanya sekitar 243 orang personel," ucapnya. 

Risky mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melihat efektivitas dan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan dan pengamanan kepada sidang terdakwa MSAT. 

Karena, berbeda dari format sidang sebelumnya yang dilakukan secara online atau daring melalui Rutan Kelas 1 Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo. Kali ini, sidang bersifat offline atau menghadirkan terdakwa di ruang persidangan. 

"Kalau Bechi dihadirkan berarti ada yang berbeda dari sebelumnya, kalau sebelumnya tidak hadir ada di medaeng. Tentu halnya berbeda. Maka kami tambah satu SSK," ujar Risky. 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya