ASN dan Makelar Tanah Jadi Tersangka Korupsi Pajak PBB Kota Batu

ASN Bapenda Kota Batu mengubah nilai jual obyek pajak agar mendapat untung dari pengurusan BPHTB dan PBB

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Sep 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 17:00 WIB
Seluruh Obyek Wisata di Kota Batu Tetap Buka Pasca Banjir Bandang
Landmark Kota Wisata Batu (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan pungutan pajak daerah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,084 miliar.

Kedua tersangka yakni AFR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dan J, seorang swasta. Korupsi berupa manipulasi pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, mengatakan kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang karena khawatir melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 8 September 2022.

“Masa tahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” kata Edi Sutomo di Kota Batu, Kamis (8/9/2022).

Surat Perintah Penyidikan perkara ini terbit pada 17 Januari 2022 lalu. Tim penyidik telah memeriksa 53 saksi terdiri dari ASN Pemkot Batu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Wajib Pajak perkara. Termasuk memeroleh keterangan ahli digital forensik.

Tersangka AFR merupakan Staf Analis Pajak di Badan Keuangan Daerah (sekarang Bapenda) Kota Batu. Tugasnya operator aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Ia memanfaatkan jabatannya itu untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek pajak.

AFR mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tak sesuai ketentuan. Sedangkan tersangka J, seorang makelar tanah, memberikan sejumlah uang kepada AFR karena mendapat keuntungan dari pengurusan penurunan BPHTB.

“Perbuatan itu membuat jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang,” ujar Edi.

Perbuatan tersangka memanipulasi laporan dan aturan pajak itu melanggar Perda Nomor 7 tahun 2019 Kota Batu tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

Hasil Audit BPKP

Ilustrasi korupsi (Istimewa)
Ilustrasi korupsi (Istimewa)

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Kota Batu lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Tujuannya, mengaudit potensi kerugian uang negara dalam kasus itu.

BPKP mengirimkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke Kejari pada 25 Agustus 2022. Dinyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.084.311.510. Kerugian bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan Pemkot Batu tapi diubah tersangka.

“Karena ada kerugian keuangan negara itu kami meyakini ada tindak pidana korupsi,” kata Edi Sutomo.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya kami segera menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke tim penuntut umum,” ujar Edi Sutomo.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya