Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang, AM (17).
Reka ulang itu dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin yang juga ada di lingkungan pondok tersebut.
"Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.Â
"Runtutan kejadian di TKP, ada sekitar 50 adegan diperagakan pada saat rekonstruksi. Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres
Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.
 "Sampai sekarang berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan," terangnya.
Â
2 Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Gontor Ponorogo yang terjadi pada 22 Agustus 2022.
Keduanya yang saat kejadian masih berstatus santri senior di Pondok Gontor, masing-masing berinisial MFAÂ dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.
Advertisement