Tim Gabungan Aremania Siap Ajukan Hak Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania menemukan fakta banyak korban tragedi Kanjuruhan yang dipungut biaya saat kontrol kondisi kesehatannya di rumah sakit

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Okt 2022, 21:05 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2022, 21:05 WIB
Tim Gabungan Aremania Siap Ajukan Hak Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania menyebut tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat dan mereka siap mengajukan hak restitusi untuk seluruh korban jiwa sampai korban trauma (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Tim Gabungan Aremania mendesak pemerintah memastikan memulihkan kesehatan seluruh korban tragedi Kanjuruhan. Mereka juga berencana akan menuntut hak restitusi atau hak ganti rugi seluruh korban.

Salah satu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan bentukan pemerintah adalah memastikan layanan pengobatan gratis. Termasuk treatmen trauma healing kepada korban dan keluarganya yang mengalami trauma akibat tragedi Kanjuruhan.

Anggota Tim Gabungan Aremania, Andi Koreng, mengatakan rekomendasi itu harus dikawal. Sebab faktanya ada korban tragedi Kanjuruhan yang menjalani rawat jalan mengeluhkan layanan kesehatan di rumah sakit.

“Ada korban yang mengeluh karena dipungut biaya saat cek kesehatan di rumah sakit,” kata Andi.

Perwakilan Aremania ini menambahkan, mereka yang telah pulang dari rumah sakit harus dipastikan tak dipungut biaya sepeserpun saat kontrol kesehatan. Itu sesuai rekomendasi TGIPF Kanjuruhan.

Tim Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yuski, mengatakan dalam rekomendasi TGIPF bentukan pemerintah menyebut layanan pengobatan gratis sampai pulih bagi semua korban. Rekomendasi itu harus dipastikan benar-benar dijalankan.

“Sampai hari ini masih banyak korban jiwa, korban luka maupun yang trauma yang belum disentuh pemerintah,” katanya.

Tim Gabungan Aremania juga mempertimbangkan mengajukan gugatan restitusi. Negara wajib memulihkan kesehatan dan memberi ganti rugi materiil dan immatreriil seluruh korban. Sebab mereka adalah warga sipil korban kekerasan aparat keamanan mengarah ke pelanggaran HAM.

"Semua korban punya hak yang wajib dipenuhi pemerintah, bila tidak dipenuhi maka kami akan menempuh jalan hukum," katanya.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Elimiati Kehilangan Suami dan Anaknya Usia 3 Tahun
Bunga, syal Arema dan coretan di tembok tanda duka cita memenuhi pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan Malang. Pintu yang terlambat dibuka ditambah kekacauan akibat gas air mata membuat banyak suporter meninggal dunia (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun untuk menghalau suporter yang mencoba masuk ke lapangan.

Peristiwa itu mengakibatkan Akibatnya, 132 orang terkonfirmasi meninggal dunia. Sementara 550 lainnya dilaporkan luka-luka. Para korban tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di wilayah Malang Raya.

Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka peristiwa itu yakni Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema Abdul Harris dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.

 

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya