TGIPF Kanjuruhan Minta Polri Usut Penembak Gas Air Mata di Luar Komando

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri megusut dugaan pidana dalam penembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. TGIPF mendesak Polri mengusut penembak gas air mata tanpa komando atasan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Okt 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 19:50 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022 (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta Polri megusut dugaan pidana dalam penembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan. TGIPF mendesak Polri mengusut penembak gas air mata tanpa komando atasan.

"Perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando," demikian isi rekomendasi TGIPF yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10/2022).

Tak hanya mereka yang bertindak di luar komando, TGIPF juga meminta agar Polri mengusut pengelola stadion yang memastikan pintu terbuka selama pertandingan berlangsung hingga usai.

"Pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan," isi dokumen.

Selain itu TGIPFjuga meminta Polri segera mengautopsi jenazah korban meninggal akibat gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian," demikian bunyi dokumen rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Sosialisasi

Rekomendasi lain yakni mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.

Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola. "Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan rencana pengamanan," isi dokumen.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) juga meminta Polri mengusut suporter atau penonton yang diduga sebagai provokator hingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya.

"Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi," demikian isi rekomendasi.

Suporter yang memprovokasi yakni suporter yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain. Suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Siapkan Peraturan Kapolri

Rekomendasi lain yakni agar menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

"Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase," isi dokumen.

Tak hanya itu, Polri juga diminya usut pejabatnya yang menandatangi izin keramaian dalam laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya yang mengakibatkan meninggalnya seratus lebih suporter Arema.

"Melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," demikian dikutip dari dokumen TGIPF yang diserahkan kepada Jokowi.

Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya