Maling Kabel Bikin Resah Petani Buah Naga di Banyuwangi

Seorang pria berinisial T (42) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, diamankan polsek setempat, Kamis (20/10/2022) kemarin. Dia adalah biang kerok yang selama ini membuat resah petani buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Okt 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2022, 14:00 WIB
Barang Bukti Kabel dari hasil pencurian di kebun buah naga berhasil diamankan polisi (Istimewa)
Barang Bukti Kabel dari hasil pencurian di kebun buah naga berhasil diamankan polisi (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pria berinisial T (42) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan polisi setempat, Kamis (20/10/2022) kemarin.

Dia adalah biang kerok yang selama ini membuat resah petani buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo karena kerab mencuri kabel penerangan di lahan buah naga.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (16/10/) malam. Dalam melancarkan aksinya, T berkomplot bersama dua rekan lainnya. Kala itu mereka menggunakan mobil Toyota Yaris warna  putih nopol DK 1747 ABH.

Mereka masuk kebun dan menggasak kabel listrik dan lampu penerangan buah naga. Nahas, aksi mereka ternyata saat itu sudah diintai oleh beberapa warga yang berjaga malam.

"Pada saat pelaku beraksi pemilik kebun sudah mengintai. Ketika pelaku melancarkan aksinya mencuri kabel, pelaku langsung digereg dengan barang bukti kabel yang dicuri dari kebun buah naga," ujar AKP Budi, Sabtu (22/10/2022).

Namun saat tengah digrebek, para pelaku berhasil melarikan menggunakan mobil yang dikendarainya. "Karena tak berhasil menangkap pelaku, warga lantas melapor ke Polsek Purwoharjo," Tambah AKP Budi

Sementara polisi masih berhasil membekuk satu tersangka. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Budi menambahkan, saat ini pelaku T beserta barang buktinya telah diamankan di Polsek Purwoharjo. "Terduga pelaku T disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Pencurian Uang Elektronik
Infografis pencurian uang elektronik (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya