Liputan6.com, Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyempurnakan kebijakan dan rancang bangun Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD).
“Rancang bangun ITKPD dimulai dari 2021. Saat ini sudah tersusun instrumen pengukurannya di level provinsi yang terdiri dari 3 aspek, 16 variabel, dan 60 indikator. Uji coba pengukuran indeks juga telah dilakukan di 34 provinsi,” sebut Kapus Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, BSKDN Kemendagri Mohammad Noval, Jumat (4/11/2022).
Dirinya menambahkan hasil uji coba pengukuran tersebut juga telah menghasilkan peta pembinaan tata kelola pemerintahan daerah. Selain itu beragam ikhtiar kerja sama dilakukan dengan para pihak antara lain Lembaga Kemitraan (Partnership), Ford Foundation, dan USAID-ERAT.
Advertisement
“Fokus kerjasama ini adalah untuk memberikan dukungan dan penguatan secara substansi terhadap proses dan hasil penyusunan ITKPD,” kata Noval.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo berharap hasil dari ITKPD tidak hanya sebatas peta pembinaan. Dirinya ingin keluaran indeks ini juga berupa policy brief yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar hasil pengukuran ITKPD harus disampaikan kepada masyarakat secara jelas sehingga mereka mampu mengetahui kondisi riil dari daerahnya.
“Minimalkan gap antara hasil pengukuran dengan pemahaman masyarakat tentang keadaan daerahnya. Untuk itu perlu penyesuian penggunaan istilah-istilah dalam indeks untuk memudahkan pemahaman pihak luar,” pesan Yusharto.
Jadi Instrumen Pembinaan dan Pengawasan
Lebih lanjut dirinya mengapresiasi kemajuan implementasi dari ITKPD. Yusharto berharap indeks ini dapat menjadi instrumen yang andal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Progres ini akan disampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” pungkas Yusharto.
Seperti diketahui ITKPD merupakan suatu indeks komposit yang secara inklusif mengukur proses penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka mencapai efektivitas tujuan pembangunan daerah yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Advertisement