Camat dan Lurah Surabaya Teken Kontrak Kerja, Tak Capai Target Sanksi Copot Menanti

Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting. Di antaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 16:03 WIB
Camat dan lurah se Surabaya meneken kontrak kerja. (surabaya.go.id)
Camat dan lurah se Surabaya meneken kontrak kerja. (surabaya.go.id)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh  camat dan lurah untuk menandatangani kontrak kinerja. Kontrak berlaku mulai November hingga akhir tahun 2022.

Setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.  Di antaranya, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Selain itu, camat dan lurah juga diminta  melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala. 

"Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri - sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," ujar Eri Cahyadi, Rabu (9/11/2022). 

Tak hanya itu, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," tegasnya.

 Eri menegaskan agar jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.

"Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing - masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi," papar dia. 

Posting di Sosmed

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Dia juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). 

Sebelumnya dia juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam - diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).

"Tujuannya apa, kok saya posting? Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," pungkasnya.

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga
Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya