Liputan6.com, Jember - Tersangka pencabulan santri, Kiai FM melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember pada Jumat (20/1/2023) dengan nomor register surat 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr.
“Ketua Pengadilan Negeri Jember sudah menunjuk hakim, yaitu bapak Alfonsus Nahak yang menangani perkara praperadilan tersebut,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto, Rabu (25/1/2023).
Kata dia, jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada Jumat 3 Februari 2023.
Advertisement
Tim kuasa hukum FM, Alananto menjelaskan, Kliennya menunjuk tim kuasa hukum khusus praperadilan, yakni Edy Firman dan Nurul Jamal Habaib. Kata Alananto, kliennya mendapatkan bantuan hukum dari jaringan ulama Jawa Timur.
“Kami tengah menyiapkan alat bukti, seperti saksi- saksi dan bukti surat untuk penguji proses penyidikan yang dilakukan Penyidik PPA Satreskirm Polres Jember di Pengadilan Negeri Jember nanti makan kita beberkan dipersidangan,” katanya.
Menurutnya, tim FM dalam praperadilan ini terus berdiskusi dengan timnya, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka FM oleh penyidik polres Jember.
“Selain itu, juga keabsahan penyitaan barang bukti 2 unit CCTV, 1 unit CPU merek Simbada, karpet warna Merah, serta 1 unit laptop,” paparnya.
Kapolres Jember Siap Hadapi Praperadilan FM
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menegaskan, pihanya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh kuasa hukuk tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
“Kami siap dan akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” ujar Hery.
Kata dia, prapradilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapapun dipersilakan. Pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan itu.
“Kami masih belum menerima surat dari pengadilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri Jember perihal gugatan praperadilan itu,” tambahnya.
Advertisement