Linda Pujiastuti alias Anita Cepu Sebut Teddy Minahasa Gunakan Istilah Sembako dan Galon untuk Sabu

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Dua saksi tersebut adalah Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Feb 2023, 14:55 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 14:00 WIB
Teddy Minahasa Dkk Tiba di Kejari Jakarta Barat
Tersangka lainnya saat tiba untuk pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini serahkan Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lain kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Kejaksaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Dua saksi tersebut adalah Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Dalam keterangannya, Linda Pujiastuti menyatakan, Teddy Minahasa saat berkomunikasi dengannya terkait sabu menggunakan istilah 'invoice', 'galon' dan 'sembako'.

"Jadi istilah 'sembako', 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta. Dia juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda.

Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

 

 

 


Simpan Kontak

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Sebelumnya, Kuasa hukum uasa hukum Linda, Adriel Purba, menyebut kliennya menyimpan kontak Irjen Teddy Minahasa dengan tulisan 'My Jenderal' alias jenderalku. 

"Di dalam handphone kan (Linda) tertulis my jendral. Ibaratnya kan jenderal ku," sebut kuasa hukum Linda, Adriel Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Melanjuti perihal itu, Adriel mengaku sempat bertanya kepada kliennya apakah ada jenderal lain yang disimpan di kontak itu. Namun pada saat itu Linda mengaku ada namun bukan dengan sebutan 'my jenderal'.

"Saya juga tanya kepada bu Linda pada saat itu. 'Ibu Linda, ibu ada gak jenderal lain yang ibu simpan kontaknya? 'Ada' katanya," kata Adriel sambil menirukan suara Linda.

Namun ketika ditanya alasan kenapa hanya Teddy Minahasa, Linda tidak menjawab namun memberikan respon yang klise. Namun hal tersebut dikatakan akan segera diungkapkan pada saat persidangan.

"Kenapa my jenderal hanya untuk pak TM? Nah dia senyum pada saat itu. Nah nanti mungkin dia akan utarakan sendiriSaya gak mau mendahuluinya, gitu," pungkas Andriel.

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim
Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya