Kontras Sebut Vonis Ringan Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Peradilan Sesat, Desak KY Periksa Hakim

Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengaku, pihaknya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga polisi perkara tragedi Kanjuruhan.

oleh Dian KurniawanYusron Fahmi diperbarui 17 Mar 2023, 07:37 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 07:37 WIB
Suporter Suarakan Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Pendukung timnas Indonesia membentang spanduk bertuliskan “Justice for Kanjuruhan” saat menyaksikan laga kualifikasi Grup A Piala AFF 2022 antara Indonesia melawan Kamboja di di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (23/12/2022). Mereka menyuarakan pengusutan tuntas kasus atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022 lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Sekjen Federasi KontraS Andi Irfan Junaedy mengaku, pihaknya mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga polisi perkara tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, majelis hakim mengabaikan banyak fakta di antaranya sejumlah insiden aneh di persidangan. Secara formil bisa menciderai kehormatan sidang. Salah satu contoh konkret adalah oknum Brimob yang nekat meneriakkan yel-yel ketika sidang tragedi Kanjuruhan digelar di Ruang Cakra.

"Kami akan membuat eksaminasi publik terhadap putusan ini dan akan uji putusan ini bersama ahli hukum yang memiliki kredibilitas," kata Andi di Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andi mengaku tak akan tinggal diam. Sebab, bakal mengumpulkan sejumlah fakta keganjilan selama sidang yang tengah menjadi sorotan dunia itu berlangsung.

Kedua, Andi menegaskan bila hasil sidang tersebut menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Mengingat, ada ratusan orang luka-luka dan 135 nyawa melayang.

Ia menyatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya sangat tak sebanding. Bahkan, tak ada saksi korban yang dihadirkan dan memberi keterangan yang cukup terhadap apa yang dialami.

Ketiga, Andi mengklaim sidang tersebut adalah peradilan sesat. Menurut dia, jaksa hingga hakim tak benar-benar mendalami secara cukup setiap keterangan saksi yang muncul selama sidang berlangsung.

"Seharusnya, dari fakta yang muncul, bisa ditemukan tersangka baru. Hakim mau pun jaksa hanya sekedar menjalankan sidang yang asal-asalan," imbuhnya.

Tak ayal, Andi merasa kecewa. Sebab, tak ada satupun polisi yang menembakkan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati, sudah ada tersangka (menjadi terdakwa saat sidang) yakni ketiga terdakwa yang telah diputus tersebut. "Yang memerintahkan (penembakkan gas air mata di lapangan) tidak hanya Hasdarmawan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keterangan Ahli Tidak Tepat

Aremania Blimbingan, Sindu Dwi Asmoro
Aremania Blimbingan, Kota Malang, Sindu Dwi Asmoro, berdiri di jembatan tempat menggantung syal-syal, tanda gerakan berhenti menonton sepak bola setelah tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menelan 132 korban meninggal. Foto diambil Sabtu (8/10/2022). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Terakhir, ia menganggap keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim tidak tepat. Menurut dia, Ahli hanya menerangkan bila gas air mata tak akan menimbulkan cidera atau bahkan kematian bagi penonton apabila terkena angin.

Sehingga, Andi menilai hal itu sangat tidak relevan untuk menjadi dasar putusan. Menurutnya, perlu analisa ilmiah yang mendalam.

"Putusan hakim sangat dangkal, kalau memang seperti itu, kenapa hakim tidak mencobanya sendiri secara langsung di lapangan," tutupnya.

Diketahui, tiga polisi yang menjadi terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang sama-sama mendapatkan vonis bebas.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Sejumlah Anggota Brimob Berulah Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah Anggota Brimob Berulah Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya