Pemprov Jatim Siapkan 55 Posko Pengaduan THR, Bisa Online dan Offline

Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Apr 2023, 15:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pemprov Jatim akan menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (12/4/2023).

Posko THR Keagamaan Pemprov Jatim ini terdapat di 55 titik yang tersebar di berbagai lokasi. Pertama, lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yakni 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.

Serta 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).

Kedua, 38 Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan ketiga, di 2 posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR tersebut. Atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur,” kata Khofifah.

Selain membuka posko pengaduan secara offline, Disnakertrans Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka pelayanan pengaduan secara online. Yakni melalui layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim di alamat https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023.

Layanan Pengaduan

Ilustrasi THR (Istimewa)
Ilustrasi THR (Istimewa)

Kemudian melalui kanal SP4N LAPOR! di alamat https://www.lapor.go.id. Selanjutnya website disnakertrans.jatimprov.go.id, media sosial yakni instagram dan facebook @naker_jatim, serta layanan whatsapp di nomer 085604267996.

Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut.

“Kami harap dengan adanya Posko pengaduan ini suasana Jatim jelang Lebaran tahun ini tetap terjaga dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya