Liputan6.com, Surabaya - Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka layanan pengaduan di nomor 0811-3115-7777 untuk orang tua pelajar SD dan SMP untuk melaporkan kasus pungutan liar atau pungli di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan, belum mendapati adanya laporan soal pungutan liar dari wali murid.
"Belum ada laporan yang datang ke Dinas Pendidikan," ucapnya, Jumat 14 Juli 2023.
Advertisement
Layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu, artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya.
Yusuf menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk. Namun, hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti hal pungli dengan kedok infak.
"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Shalat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.
Lebih lanjut, para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya. Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya imbau kalau penarikan orang tua harus tahu persis, kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," kata dia.
Yusuf kembali memastikan, pihaknya belum mendapatkan laporan pungli berkedok infak, baik melalui layanan pengaduan maupun secara langsung di kantor Dispendik Surabaya. Dia berharap pihak sekolah tak melakukan pungutan liar kepada orang tua para pelajar.
"Mudah-mudahan tidak ada pungli berkedok infak. Saya cek selama ini tidak," tuturnya.
Kasus Pungli SMKN 1 Sale Rembang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil sikap tegas terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang dengan dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini terkait pungutan liar atau pungli berkedok infaq ke siswa.
"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata dia di sela kunjungan di Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023) malam.
Ganjar Pranowo tidak menduga temuan itu mencuat dan menjadi perhatian banyak orang. Bahkan video tentang dialog dengan siswa di Pendopo Kabupaten Rembang yang diunggah di akun media sosialnya diakses banyak orang.
"Saya juga tidak menduga obrolan itu ternyata diperhatikan oleh banyak orang, dua juta lebih tadi mengakses Instagram saya karena soal itu dan dia menceritakan kejadiannya di mana-mana," ujar dia.
Diketahui, mencuatnya kasus tarikan atau pungli berkedok infaq tersebut menurut Ganjar menjadi pengingat kepada kepala sekolah dan guru di manapun agar berhati-hati.
Ganjar Pranowo berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
"Jadi kita titip kepada kawan-kawan guru, kawan-kawan kepala sekolah, agar berhati-hati betul pada soal tarikan-tarikan kepada siswa agar tidak memberatkan," jelasnya.
Advertisement