500 Kg Daging Sapi Gelonggongan dari Krian Dikirim ke Surabaya, Untung Ketahuan Petugas RPH

Bila ada penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, atau mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi yang berasal dari luar RPH, penjual daging sapi akan dicabut Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 18:00 WIB
Praktik Gelonggongan, Polisi Ciduk Pemilik Penampungan Sapi di Ngawi
Ilustrasi Sapi Gelonggongan. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Surabaya - Tim Monitoring Daging Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surya, Kota Surabaya menemukan kendaraan jenis pick up bermuatan daging sapi dari luar daerah yang diturunkan ke penjual daging sapi di Nalan Pegirian.

Temuan itu terjadi saat tim RPH melakukan pemantauan dan pendataan daging sapi yang dijual di Jalan Pegirian dan Arimbi, Surabaya, Sabtu dini hari.

Direktur RPH Surabaya Fajar A.Isnugroho mengatakan, pengirim daging mengaku daging seberat sekitar 500 Kg berasal dari Krian, Sidoarjo yang dikirim atas permintaan satu di antara penjual daging sapi di Jalan Pegirian.

"Karena daging bukan berasal dari pemotongan di RPH Pengirian, tim monitoring RPH curiga melihat daging sapi dari luar RPH kondisinya berair seperti tanda-tanda daging sapi gelonggongan," ujarnya di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (26/8/2023).

Untuk itu, kata dia, pihaknya sudah meminta dokter hewan RPH untuk mengambil sampel daging dari luar Surabaya untuk di uji laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.

Dirut RPH yang memimpin monitoring dan pendataan daging sapi didampingi Babin kamtibmas Polsek Semampir Surabaya Aipda Mamat Tarmiji, meminta penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi yang sudah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya, berkomitmen mengambil daging sapi hasil pemotongan di RPH Pegirian, bukan dari tempat lain yang belum jelas asal dan kualitasnya.

Menurutnya, bila ada penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, atau mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi yang berasal dari luar RPH, penjual daging sapi akan dicabut Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya.

 

Beli Daging di Penjual yang Punya Papan Mitra RPH

Untuk melindungi konsumen, kata dia, RPH Surabaya telah membagikan secara gratis Papan Mitra RPH Surabaya kepada 122 penjual daging sapi di antaranya untuk 40 penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi.

Serta 82 penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Tambah Rejo, Pasar Pabean, Pasar Nyamplungan, Pasar Genteng Baru, Pasar Keputran, Pasar Mangga Dua, Pasar Balongsari, Pasar Keling, Pasar Manyar, Pasar Tandes, Pasar Jarak, Pasar Kupang Gunung, Pasar Manukan, Pasar Demak, Pasar Simo, Pasar Pecindilan, Pasar Kenjeran dan Pasar Perak Timur.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat membeli daging dari penjual yang telah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya.

Hal itu dikarenakan daging yang dijual berasal dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging terbaik yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

Infografis Harga Pangan Meroket
Infografis Harga Pangan Meroket (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya