Sejumlah Bacaleg di Banyuwangi Mengundurkan Diri, Mengaku Tak Bisa Ikuti Tahapan Lanjutan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, menerima surat pemberitahuan penguduran diri sejumlah bakal calon legeslatif Pemilu 2024. Padahal, bacaleg yang mengundurkan diri itu sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Sep 2023, 05:03 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 05:03 WIB
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menerima surat pemberitahuan pengunduran diri sejumlah bakal calon legeslatif Pemilu 2024. Padahal, nama-nama mereka sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, bacaleg yang mengirimkan surat pemberitahuan pengunduran diri itu berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB), sedangkan satu bacaleg lagi dari partai yang berbeda masih tahap konsultasi ke KPU Banyuwangi.

“Kami menerima surat pemberitahuan atau surat tembusan pengunduran bacaleg dari Partai Bulan Bintang, sedangan satu bacaleg lagi masih tahap konsultasi kepada kami terkait pengunduran diri dari caleg,”ujar Ari Mustofa, Rabu (6/9/2023).

Menurut Ari, untuk mekanisme pengunduran bacaleg dari kontestasi Pemilu 2024, ranahnya ada pada partai politik. Sebab bacaleg yang bersangkutan diajukan oleh partai politik.

Kata Ari, nantinya jika disetujui oleh partai politik pengusung, proses pergantianya pada tanggal 14-20 September yang memang tahapan pergantian bacaleg sebelum ditetapkan menjadi DCT.

“Sebanarnya kalau di tahapan itu berbunyi karena tanggapan Masyarakat, cuma partai itu berhak untuk mencalonkan atau tidak mencalonkan bacalegnya. Sehingga tanggal 14-20 September itu waktu bagi partai politik untuk menganti bacalegnya,” tambah Ari.

Ari Mustofa mengaku tidak bisa memastikan, apakah pengunduran diri sejumlah bacaleg ini ada kaitanya dengan putusan MA tentang keterwakilan 30 persen kuota Perempuan tersebut.

Namun yang pasti alasan yang diajukan ke KPU Banyuwangi, bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak sanggup lagi untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sebagai caleg kedepannya.

Pengganti Harus Lengkap Persyaratannya

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

“Saya tidak tahu persis alasan mereka mundur dari pencelegan ini, padahal kan sudah masuk DCS. Tapi mereka mengutarakan karena tidak sangup mengikuti tahapan Pemilu 2024 ini,”tutur ari

Ari menambahkan, untuk proses pergantian bacaleg yang mengundurkan diri, persyaratannya sama seperti bacaleg yang lainya, yaitu harus lengkap persyaratan adminsitrasinya.

Jika tidak lengkap maka dianggap bacaleg penganti tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga kuota caleg dari partai asal bacaleg tersebut akan kosong tidak mempunyai caleg yang maju dalam Pemilu 2024 akan datang.

“Untuk proses pergantian bacaleg persyaratanya tetap. Jika tahapan verifikasi nantinya tidak memenuhi syarat ya tidak bisa berate gagal alias TMS,”tegasnya.

 

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya