KPU Banyuwangi Imbau Parpol Segera Membuat Rekening Dana Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 di daerahnya, untuk segera membuat rekening khusus untuk dana kampanye.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 20 Sep 2023, 10:04 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 10:04 WIB
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 di daerahnya, untuk segera membuat rekening khusus untuk dana kampanye.

Menurut Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa, rekening dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi partai politik untuk bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, yaitu tahapan kampanye.

“Jika hingga tenggak waktu yang ada, partai politik tidak menyetorkan rekening dana kampanye maka akan berimbas pada proses pencalegan maupun kampanye partai itu sendiri,”ujar Ari Mustofa Selasa (19/9/2023).

Ari mengatakan, berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, namun dalam Pemilu 2024 akan datang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu saja.

“Untuk Pemilu 2024 ini cukup partai politik saja yang membuat rekening dana kampanye. Meman ada perubahan regulasi,”tambah Ari.

Ari mengaku, sudah ada sejumlah partai politik saat ini, yang meminta surat pengantar untuk pembuatan rekening dana kampanye ke KPU.

“Sudah ada empat partai politik bersurat ke kami untuk dibuatkan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye. Jadi nanti prosesnya teman- teman partai politik itu membuka rekening dana kampanye di bank umum karena regulesinya di bank umum. Kemudian surat pengantar pembuatan rekening itu dibuatkan KPU,”Papar Ari.

Ari Mustofa menambahkan, rekening dana kampanye setiap partai politik sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye, yang dijadwalkan  mulai pada 28 November 2023 akan datang.

Bisa Dibuat di Bank Umum

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

“Sebelum itu, setiap partai politik harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta Pemilu,”tutur Ari.

Untuk pembuatan rekening dana kampanye sendiri, bisa dibuat di sejumlah bank umum. Aturan ini mengalami perubahan dari aturan pemilu 2019 lalu yang mengharuskan membuat rekning di Bank milik negara.

“Akan tetapi di Pemilu 2024 ini setiap partai politik bebas membuat rekning dana kampanye di bank milik negara maupun bank swasta,”pungkasnya.

 

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya