Baru Pertama Jadi Calo Prostitusi Online, Pria di Sidoarjo Langsung Digelandang Polisi

Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang pria berinisial RF terduga kasus tindak pidana perdagangan orang prostitusi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi. Pelaku melancarkan aksinya secara online.

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, kasus tersebut terungkap pada Senin (25/9) di mana pelaku menghubungi korban dan menyampaikan kabar bahwa ada tamu yang ingin berhubungan badan.

"Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," katanya di Sidoarjo, dilansir dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Setelah bersedia, korban diminta untuk datang ke kos yang berada di daerah Candi sekitar pukul 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sesuai kesepakatan kepada korban.

"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam menjalankan aksi prostitusi online, foto-foto korban ditawarkan RF kepada calon tamu korban melalui WhatsApp.

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memasang tarif korban Rp500 ribu di mana pelaku mengambil bagian Rp200 ribu sementara R0300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," ujarnya.

 


Mengaku Baru Pertama Kali Karena Desakan Ekonomi

Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Dari pengakuan pelaku, perbuatannya menawarkan korban melayani praktik prostitusi baru pertama kali untuk mendapatkan tambahan pendapatan.

"Atas perbuatan yang dilakukan RF, dikenakan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat supaya segera melapor kepada petugas yang berwajib jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Infografis Prostitusi Artis 1
Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya