Kejari Jakbar Raih Penghargaan Kejagung karena Tuntaskan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mendapat penghargaan peringkat II Kejaksaan Negeri Tipe A dari Kejaksaan Agung (Kejagung), atas keberhasilan menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Okt 2023, 10:56 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 10:41 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mendapat penghargaan peringkat II Kejaksaan Negeri Tipe A dari Kejaksaan Agung (Kejagung), atas keberhasilan menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama 2023.

Penghargaan diserahkan langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) Fadil Zumhana di kantor Kejagung Jakarta.

Kepala seksi Tidak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto SH MH mengatakan, Kejari Jakbar merasa bersyukur mendapat peringkat II Nasional dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Alhamdulillah kita mendapat peringkat ll Nasional, ini bukan sekedar untuk mencari kemenangan semata, ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari Jaksa Agung terkait penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Dia menyatakan, volume perkara di Jakarta Barat sangat banyak, selaku Kasi Pidum, dia harus meneliti dan melihat dari kasus posisi yang bisa dilakukan RJ di Kejari.

"Itu harus kita pertimbangkan, kita juga haruslah mencoba memediasi para pihak, antara tersangka atau pun keluarga korban, bagaimana perkara ini bisa dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Fadil Zumhana menyatakan, penghargaan diberikan setelah ada hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.

Kemudian dari hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga didapatkan penilaian rangking teringgi. Untuk tingkat Kejati adalah, pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara.

Sementara hasil ranking tingkat Kejari Type A yaitu, Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakbar dan ketiga Kejari Batam.

Sedangkan hasil penilaian ranking tingkat Kejari Tipe B didapati yang pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari Minahasa Selatan dan yang ketiga Kejari Minahasa.

 

Apresiasi ke Peraih Perhargaan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

 

Fadil Zumhana memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Kepala Kejati dan Kepala Kejari yang telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020.

“Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya