449 Narapidana Kristiani di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Natal

Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Des 2023, 22:07 WIB
Diterbitkan 22 Des 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi Tahanan (Istimewa)
Ilustrasi Tahanan (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.

"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (22/12/2023).

Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," lanjut Heni.

Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.

"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku," tutur Heni.

Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," tegas Heni.

Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Infografis Desakan Penahanan Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya