KPU Banyuwangi Tolak Berkas Laporan Dana Awal Kampanye 4 Parpol karena Tidak Lengkap, Ada PDIP dan PSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat partai politik karena dinyatakan belum lengkap.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Jan 2024, 06:03 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 06:03 WIB
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menolak berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat partai politik karena dinyatakan belum lengkap.

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, dari total 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang melaporkan LADK, sebanyak 14 partai politik dinyatakan diterima, sedangkan empat parpol  berkas tersebut dikembalikan. Sebab masih ada persyaratan yang harus dilengkapi dan diupload ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)  

"Untuk empat parpol itu, yaitu, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, dan PSI. Mereka masih kita beri waktu perbaikan hingga 12 Januari 2024,” ujar Ari Mustifa, Selasa (9/1/2024).

Kata Ari, empat partai itu sudah terdaftar melakukan pelaporan melalui aplikasi Sikadeka. Namun karena ada yang belum lengkap di laporan, maka dinyatakan belum selesai dan harus memulai kembali dari awal.

“Untuk nilai dana kampanye dari partai politik kami belum tahu. Karena tahap awal ini yang diutamakan adalah kelengkapan berkas laporan sehingga nanti dinyatakan diterima atau ditolak,” Paparnya.

Ari berharap empat partai tersebut bisa segera menyelesaikan laporan awal dana kampanye itu. Sebab jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka empat parpol tersebut terancam didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami berharap empat parpol itu dapat segera memperbaiki berkas LADK mereka. Jika tidak, maka KPU akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ari Mustofa menambahkan, KPU Banyuwangi akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap LADK yang telah diterima. Hal ini untuk memastikan bahwa semua peserta Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Kita terus pantau, terhadap berkas LADK untuk memastikan bahwa semua peserta Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan,”tegasnya.

Target 11 Januari Dikembalikan ke KPU

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liaison Officer PDI Perjuangan Banyuwangi Ance Prastiyo membenarkan LADK PDI Perjuangan Banyuwangi dikembalikan KPU.

Kata dia, dikembalikanya LADK PDI Perjuangan Banyuwangi itu karena terkait bukti-bukti pengeluaran dari rekening masing- masing caleg yang tidak lengkap. Namun kata Ance, pihaknya sudah berkoordinasi dengan 50 caleg PDI Perjuangan untuk melengkapinya.

“Sebenarnya itu merupakan persoalan klasik karena para caleg jika membeli sesuatu jarang memakai nota atau bukti transaksi sehingga hal ini yang menjadi kendala kami dan LADK Kami dikembalikan KPU,” ujar Ance.

Ance menargetkan Perbaikan LADK dari PDI Perjuangan Banyuwangi, akan mebali diserahkan ke KPU Banyuwangi, pada tanggal 11 Januri 2024.

“Kita targetkan 11 Januari itu, perbaikan LADK sudah kami serahkan kembali ke KPU. Mudah- mudahan tidak ada kendala,”pungkasnya.

 

 

 

 

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024
Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya