Kades di Banyuwangi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Hadiri Kampanye Gibran, Terancam Penjara 1 Tahun

Kepala Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Hardiono dilaporkan oleh perorangan ke Bawaslu setempat karena diduga menghadiri kampanye cawapres 02 di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) beberapa waktu lalu

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Jan 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi Kantor Bawaslu Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Kepala Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi, Hardiono, dilaporkan oleh perorangan ke Bawaslu setempat karena diduga menghadiri kampanye cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Andreanus Yansen Pale membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, Kades Gintangan itu dilaporkan pada 11 Januari 2024.

“Memang ada laporan, dan hari ini Senin (22/1/2024) sudah kita  panggil pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporannya itu,” ujar Ancel, sapaan akrab Andreanus Yansen Pale, Senin.

Kata Ancel, untuk pemanggilan terlapor dijadwalkan pada Selasa atau Rabu mendatang. Sebab  Bawaslu harus segera menyelesaikan persoalan tersebut maksimal dalam kurun waktu 14 hari Sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pemanggilan pelapor maupun terlapor dilakukan setelah terpenuhinya verifikasi secara materiil yang di disepakati oleh Bawalsu dan kepolisian. Karena memang harus memenuhi syarat formil maupun materiil sebelum dilakukan register,” tambah Ancel.

Kata Ancel, untuk syarat formil yang dimaksud yaitu identitas terlapor, sementara syarat materiil adalah meliputi waktu tempat tindak pidana, saksi, alat bukti, serta syarat-syarat lain yang memenuhi.

Menurutnya, Kepala Desa Gintangan tersebut bisa terancam hukuman 1 tahun penjara jika terbukti melanggar netralitas ASN di gelaran  Pemilu 2024.

“Untuk sanksi pindana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tambah Ancel.

Ancel mengimbau agar para kades dan para pegawai pemerintahaan untuk tidak menghadiri acara kampanye. Begitu juga partai politik dilarang untuk mengundang pihak-pihak tersebut.

”Pihak yang dilarang ikut kampanye diharap untuk menahan diri untuk menunjukan dukungan baik secara terbuka atau diam-diam karena masyarakat punya kepentingan pemilu jurdil (jujur dan adil),”tegas Ancel.

Gibran Kampanye di Banyuwangi

Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakbuming Raka, sapa ribuan pendukungnya di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) Banyuwangi (Istimewa)
Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakbuming Raka, sapa ribuan pendukungnya di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) Banyuwangi (Istimewa)

Diketahui, beberapa waktu lalu Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, berkampanye di sejumlah titik di Banyuwangi, di antaranya Gibran mengikuti acara senam gemoy di destinasi wisata Alam Indah Lestari (AIL) bersama ribuan emak-emak.

Selain itu Gibran juga melakukan dialog dengan para pelaku ekonomi kreatif di Pantai Marina Boom Banyuwangi.

Wali Kota Solo itu juga juga mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Banyuwangi dan bertemu dengan sejumlah kiai di Pondok Pesantren Ibnu Sina, Jalen, Kecamatan Genteng Banyuwangi.

Infografis Kesiapan Muhaimin, Gibran dan Mahfud MD Jelang Debat Cawapres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kesiapan Muhaimin, Gibran dan Mahfud MD Jelang Debat Cawapres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya