Liputan6.com, Pacitan - Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho membeberkan motif Ayu Findi Antika (AFA/25) nekat meracuni tetangganya sendiri, MRS (12), hingga tewas dengan kopi bercampur sianida.
Menurutnya, motif pelaku diduga karena tersangka merasa ketakukan dengan laporan ibu korban ke Polsek Sudimoro soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP milik yang dilakukan AFA.
Baca Juga
“Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya Kamis, 1 Februari 2024.
Advertisement
Tangkapan layar CCTV di salah satu bank menunjukkan saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service.
Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.
Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.
Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.
"Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.
Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban.
Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Agung Nugroho.
Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.
Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.
“Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP," ujarnya