Liputan6.com, Jakarta - Coblosan pemilu 2024 tinggal hitungan dua hari lagi. Pada tanggal 14 Februari 2024, warga Indonesia yang mempunyai hak suara akan berbondong-bondong mendatangi TPS untuk menyalurkan aspirasi pilihannya.
Pemilu 2024 serentak dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinisi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Baca Juga
Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan ketika menyalurkan aspirasi dukungan di TPS. Wajib diketahui, bahwa setiap surat suara yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda.
Advertisement
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Lima warna tersebut adalah:
Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI
Ketiga, surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI
Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi
Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota
Perlu diingat, Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Keterangan Pada Surat Suara
Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:
Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Sedangkan, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Sementara, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
Kemudian, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Terakhir, Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Advertisement