Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Anam mengungkapkan, terdapat 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lima TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Lanjutan/Susulan (PSL).
Anam menyampaikan, dari 23 TPS yang akan melakukan PSU, ada tujuh di Kabupaten Malang, satu di Tulungagung, satu di Tuban, satu di lamongan, satu di Bangkalan, satu di Sampang, empat di Kota Malang, satu di Kota Probolinggo, dan enam di Surabaya.
Baca Juga
“Kalau bicara penyebab, yang paling banyak adalah adanya pemilih yang sebenarnya tidak punya hak pilih, pemilih pindah, mereka tidak mengurus (formulir) A5 atau hak pindah, kemudian memaksakan diri untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Advertisement
Anam mengaku, ini bukan fenomena baru. Meski KPU Jatim sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan bahwa surat pindah pilih harus sudah diurus maksimal H-7.
“Itu paling lambat. Tapi ada beberapa yang memaksakan. Dan beberapa KPPS kami mungkin tidak kurang punya kemampuan untuk menolak, sehingga kemudian diberikan haknya sehingga kemudian ini yang paling banyak menyebabkan adanya pemungutan suara ulang,” ujarnya.
"Selain itu, faktor lain yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang adalah surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan," imbuh Anam.
Anam menyebut, selain PSU juga terdapat lima TPS yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Lanjutan/Susulan (PSL). Satu berada di Malang dan empat TPS lainnya di Sampang.
“Yang di Sampang kemarin tidak jadi dilaksanakan karena ada provokasi dari warga sekitar agar Pemilu tidak dilaksanakan. Tapi hari ini insyaallah sudah kami laksanakan makan-makan,” ucapnya.
Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Anam menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
“Terjadinya PSU maupun PSL ini tentu harus dilandasi dengan ada rekomendasi dari Bawaslu. Ketika ada temuan kecurangan atau hambatan, maka kami sampaikan kepada Bawaslu. Baru kemudian Bawaslu melakukan kajian, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU atau PSL,” ujarnya.
Terkait PSL, Anam menyebut prosesnya bisa lebih cepat. Pihaknya tinggal menggelar sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Sedangkan untuk PSU, KPU harus menyiapkan surat suara khusus.
“Jadi kami sudah siapkan untuk surat suara untuk PSU. Ini masing-masing seribu surat suara di setiap daerah pemilihan. Jadi untuk KPPS, sepanjang kemudian tidak bermasalah KPPS-nya, KPPS-nya tetap yang sebelumnya,” ucapnya.
Advertisement