Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan 20 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Feb 2024, 23:57 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 23:57 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Hadir Jalani Pemeriksaan Penyidik KPK
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka dan menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Kemudian untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Ali menerangkan penangkapan terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW).

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian terhadap target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Kumpulkan Rp 2,7 Miliar

KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)
KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya