Relawan Jarnas For Gibran Sebut Hak Angket Bentuk Gagal Move On Para Elite Politik

Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional For Gibran, Azwar Muhammad menyatakan, hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu 2024, tidak ada dasar dan hanya kepentingan elite politik semata.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Feb 2024, 10:06 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 10:06 WIB
Banner Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Relawan Jaringan Nasional For Gibran, Azwar Muhammad menyatakan, hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu 2024, tidak ada dasar dan hanya kepentingan elite politik semata.

"Akrobat politik yang dilakukan para elite partai hak angket yang dimunculkan merespon hasil quick count, tidak lebih hanya kepentingan para elite dan sama sekali tidak membawa aspirasi masyarakat," kata Azwar Muhammad, di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

"Seharusnya para elite memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan gagal move on merespons hasil pemilu," tambah Azwar.

Azwar menyebut hak angket memang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Namun, untuk melakukan hak angket terhadap penyelenggara pemilu tidak tepat. Sebab, lembaga yang sudah diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan perkara pemilu adalah Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Gakumdu, dan DKPP.

"Sudah ada MK, Bawaslu, Gakumdu, dan DKPP, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Kalau memaksakan hak angket di DPR tentu kita khawatir akan memunculkan kekacauan di tengah masyarakat," ujarnya.

Diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar Pranowo mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kubu AMIN Mendukung, Tim Prabowo-Gibran Menolak

Koalisi Perubahan Berkumpul di Jakarta
Pertemuan tersebut membahas soal usulan hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Bertolak belakang, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tak setuju dengan penggunaan hak angket. Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana. Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya