Liputan6.com, Surabaya - Partai NasDem berpeluang mengusung pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak di Pilkada 2024.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan hubungan antara NasDem dengan Khofifah saat ini dalam keadaan baik, bahkan pada Pilkada Jatim tahun 2018, partainya juga mendukung pasangan tersebut.
Baca Juga
"Hubungan komunikasi dengan Khofifah bagus. Khofifah kan yang pertama kali usung (di Pilkada Jatim 2018, red.) juga NasDem," kata Willy saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Advertisement
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa partainya masih menunggu laporan dari jajaran pengurus partai di Jatim.
Terlebih, kata dia, partainya belum mengadakan rapat pleno Pilkada 2024 untuk memutuskan pemberian surat rekomendasi di Pilkada Jatim.
Ia menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi dilakukan partai-nya melalui rapat pleno, mulai 27 Mei hingga 3 Juni, yang setiap harinya dilaksanakan empat rapat pleno.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa partai-nya juga membuka peluang untuk bergabung dalam koalisi Pilpres 2024, yakni bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melawan Khofifah-Emil.
"Kami lihat dinamikanya seperti apa. Artinya, kalau ada kompetisi kan, ya, semakin banyak kandidat yang muncul, tentu itu semakin menguntungkan rakyat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa semakin banyak kandidat yang bermunculan, maka semakin bagus. Menurut dia, banyaknya kandidat di Pilkada 2024 akan sejalan dengan spirit NasDem yang mengedepankan hal seperti itu.
Â
Tahapan Pilkada 2024
Dia menyatakan bahwa NasDem adalah partai terbuka yang akan mengusung kader-kader terbaik bangsa. Semakin banyak kader yang muncul maka akan semakin bagus.
"Untuk kemudian dinamikanya terjadi, semakin banyak kandidat yang muncul kan artinya stok kepemimpinan kita, baik wilayah ataupun itu menjadi bakal calon kepemimpinan nasional, itu menjadi bagus," jelasnya.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Advertisement