Malu Hamil di luar Nikah Lalu Aborsi, Sejoli di Kota Batu Digelandang ke Kantor Polisi

Dua sejoli di Malang ini memilih menggugurkan janis hasil perbuatannya saat berusia lima bulan dan kini ditangkap Polres Batu

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Jul 2024, 07:04 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 07:04 WIB
Polres Batu mengamankan pasangan yang mengaborsi anak hasil hubungan gelap. (Istimewa)
Polres Batu mengamankan pasangan yang mengaborsi anak hasil hubungan gelap. (Istimewa)

Liputan6.com, Batu - Dua sejoli ini menjalin hubungan asmara, lalu hamil di luar nikah dan memilih menggugurkan bayi hasil perbuatannya. Kini keduanya harus meringkuk dalam jeruji penjara Mapolres Kota Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua pasangan itu adalah RN (35), seorang ibu rumah tangga asal Waturejo Ngantang, Malang dan BA (32), pria lajang asal Jombok Nusa Tenggara Barat. Keduanya sepakataborsi karena malu hamil akibat hubungan di luar nikah.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan, motif menggugurkan bayi itu karena malu hamil di luar nikah dan keduanya sepakat melakukan aborsi bayi dalam kandungan hasil perbuatan keduanya.

“Aborsi dengan cara minum obat keras penggugur kandungan yang dibeli dari toko online,” kata Rudi, Selasa, 23 Juli 2024.

RN, ibu rumah tangga dan berstatus janda dengan satu anak, sementara BA masih lajang bekerja serabutan. Keduanya menjalin hubungan asmara selama satu tahun lebih. Selama memadu kasih, keduanya juga berhubungan badan layaknya suami istri.

Dalam sebuah kesempatan, RN memeriksakan kondisi kesehatannya ke bidan. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengandung dengan usia kandungannya sudah tiga bulan. Dia kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatannya itu kepada kekasihnya.

Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk menggugurkan bayi dalam kandungan itu. Malu karena hamil sebelum menikah, keduanya lalu bersepakat mencari cara untuk menggugurkan janin tersebut.

"Keduanya sepakat mencari obat untuk menggugurkan janin dalam kandungan," tutur Rudi.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, pasangan itu mencari obat aborsi di toko online. Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN menyuruh seseorang untuk membeli barang obat itu seharga Rp 1,6 juta. Beberapa hari kemudian obat keras pesanan itu tiba.

Ancaman Hukuman

RN mengkonsumsi obat itu dan mengalami kontaksi sekitar pukul 02.30 dini hari pada Selasa, 16 Juli 2024. Dia melahirkan bayi dalam kondisi sudah meninggal. Jasad janin itu lalu dibungkus kain kafan dan dikubur oleh BA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Njombok, Ngantang.

“Warga yang curiga ada bekas galian makam tanpa nama itu kemudian melapor,” kata Rudi.

Polisi mengecek galian itu, ternyata di dalamnya ada jasad janin. Setelah dilakukan tes forensik, diperkirakan jasad bayi yang sudah membusuh itu berusia sekitar lima bulan. Polisi menangkap BA berdasar keterangan saksi yang melihat BA keluar dari TPU sekitar pukul 18.30.

BA mengakui perbuatannya, tidak lama kemudian polisi menangkap RN mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari ibu janin itu polisi mendapatkan barang bukti yang diamankan berupa handuk dan daster.

Kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Batu untuk proses hukum selanjutnya.

Eksploitasi Seksual Anak
Infografis eksploitasi seksual anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya