Liputan6.com, Malang - Bakal pasangan calon independen Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada Kota Malang 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Rabu, 21 Agustus 2024 malam.
Pengajuan permohonan sengketa itu setelah hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II oleh KPU terhadap bukti dukungan untuk bakal paslon independen Pilkada Kota Malang 2024 itu menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Susianto, Juru bicara tim kuasa hukum bakal paslon Heri Cahyono (Sam HC) - Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel), mengatakan pengajuan permohonan sengketa itu karena proses verifikasi faktual tahap II dijalankan dengan tidak transparan, akuntabel dan profesional.
Advertisement
“Kami menilai verfak tahap pertama dan kedua tetap berjalan tidak transparan. Karena itu kami mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu,” kata Susianto.
Bakal paslon Sam HC-Rizky Boncel harus menyerahkan syarat minimal 48.889 bukti dukungan. Pasangan ini menyerahkan 49.900 bukti. Hasil verfak tahap I, 31.531 bukti dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 18.369 bukti dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bakal paslon independen tersebut kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Malang atas hasil tersebut. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan, salah satunya membatalkan berita acara hasil verifikasi kesatu.
Kemudian pada masa perbaikan 26-31 Juli 2024 bakal paslon independen itu menyerahkan 17.860 bukti dukungan. Pleno KPU pada 18 Agustus 2024 mengumumkan hasil verfak tahap II menyatakan sebanyak 7.358 dukungan MS dan 10.502 bukti dukungan TMS.
Dengan begitu, selama dua tahap itu total bukti dukungan bakal paslon independen Sam HC-Rizky Boncel yang dinyatakan MS 38.889 dukungan. Mereka pun dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal bukti dukungan.
“Seharusnya kami sudah lolos memenuhi syarat sejak verifikasi pertama,” ucap Susianto.
Dalam pengajuan sengketa kedua ini, tim kuasa hukum Sam HC-Rizky Boncel meminta Bawaslu menyatakan keputusan dan berita acara verfak tahap II tidak sah. Serta memerintahkan KPU Kota Malang mencabut berita acara itu sekaligus bukti dukungan yang TMS harus dinyatakan MS.
“Kami meminta Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan status akhir bakal paslon memenuhi syarat menuju proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota,” urai Susianto.
Proses Permohonan Sengketa Pilkada
Iwan Sunaryo, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Malang, mengatakan seluruh berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sam HC-Rizky Boncel harus diverifikasi kelengkapannya lebih dulu.
“Tadi berdasarkan hasil ceklis, masih ada kekurangan sekitar tiga berkas. Ada waktu satu hari untuk melengkapi kekurangan itu,” kata dia.
Bila kekurangan sudah diserahkan, lanjut dia, masih akan diverifikasi lagi selama dua hari. Setelah itu, komisioner Bawaslu Kota Malang akan menggelar pleno untuk menentukan apakah permohonan sengketa itu bisa diterima atau tidak.
“Jadi kami akan bekerja secara maraton, tentu berdasarkan jadwal yang mengikuti dan sesuai tahapannya,” ucap Iwan.
Advertisement