DPRD Jember Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Pelaku Pedofil terhadap Bocah 5 Tahun

Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Jember, terus memicu keprihatinan. Bocah TK tersebut diduga mendapat kekerasan dari sepupunya sendiri yang merupakan mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O yang kuliah di salah satu kampus yang ada di Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 10 Sep 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 06:00 WIB
Kuasa hukum korban menemui anggota DPRD Jember Indi Naidha (Istimewa)
Kuasa hukum korban menemui anggota DPRD Jember Indi Naidha (Istimewa)

Liputan6.com, Jember Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Jember, terus memicu keprihatinan. Bocah TK tersebut diduga mendapat kekerasan dari sepupunya sendiri yang merupakan mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O yang kuliah di salah satu kampus yang ada di Jember. 

Anggota DPRD Jember, Indi Naidha mengaku prihatin atas apa yang menimpa bocah perempuan tersebut. 

"Ini terkait masa depan generasi muda Indonesia di masa depan. Ini harus jadi perhatian serius," ujar Indi seusai bertemu dengan pendamping dan kuasa hukum korban,  Senin (09/09/2024). 

Pertemuan antara Indi dengan dua pendamping korban -pendamping psikis dan kuasa hukum korban- itu digelar di kantor DRPD Jember. 

Politikus PDIP ini juga mempertanyakan langkah Polres Jember yang tidak kunjung menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus ini. 

"Karena kalau informasi yang saya dapat dari kuasa hukum korban, sebenarnya sudah ada tersangka. Bukti-bukti juga sudah sangat kuat. Tapi kenapa tidak segera ditahan," papar Indi. 

"Menurut saya, penanganan kasus ini tidak terlalu sulit. Karena itu saya akan konfirmasi kepada Kapolres Jember, kenapa sampai lama tidak segera dituntaskan," sambung politisi yang juga berlatar belakang sebagai advokat ini. 

Indi menyayangkan, proses hukum yang sudah berjalan delapan bulan sejak orang tua korban melapor, namun hingga kini belum penetapan tersangka. 

"Kalau seandainya proses hukum kasus ini berjalan sesuai prosedur, saya yakin tidak akan sampai di blow up teman-teman media seperti sekarang ini," papar Indi. 

Selain itu, Indi juga berharap korban dan orang tuanya bisa mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikis secara optimal. 

"Karena sebagai perempuan, saya juga bisa merasakan. Yang trauma tidak hanya korban yang masih belia, tapi juga keluarganya," pungkas Indi. 

Terduga Pelaku Seorang Mahasiswa

Kasus predator seksual kembali terjadi di Jember, Ironisnya, bukan saja korban yang masih berusia amat belia, tetapi juga pelaku yang masih merupakan orang sekitar yang seharusnya memberi rasa aman pada bocah mungil tersebut. 

Kasus kekerasan seksual terjadi diperkirakan sekitar bulan Desember 2023. Saat peristiwa terjadi, korban masih berusia 5 tahun. Korban dan pelaku tinggal di pelosok selatan Jember. 

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat orang tua korban curiga karena anak perempuannya itu mengeluh sakit saat hendak buang air kecil. Setelah diajak bicara pelan-pelan, korban akhirnya mengaku telah mengalami peristiwa yang masuk kekerasan seksual. Korban menyebut nama saudara sepupunya berinisial I-O sebagai terduga pelaku. Sang sepupu merupakan mahasiswa di salah satu kampus yang ada di Jember kota. 

"Peristiwanya kemungkinan terjadi di rumah neneknya (nenek korban sekaligus nenek pelaku). Karena anak saya sering main di sana, dekat rumah saya," papar ayah korban saat jumpa pers di kantor Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, (06/09). 

Dari visum yang dilakukan, terdapat luka di organ vital korban. 

Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan. Namun pihak keluarga terduga pelaku justru bersikap tidak kooperatif dan selalu membantah. 

Akhirnya pada bulan Januari 2024, pihak orang tua korban membulatkan diri untuk melaporkan kasus ini ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. 

Setelah melapor, orang tua korban sudah tiga kali dimintai keterangan oleh polisi. Juga sudah dilakukan visum di rumah sakit pada bulan Januari 2024. Namun hingga kini, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Hal ini menimbulkan kekecewaan pada orang tua korban. 

"Sepertinya diperlambat, mungkin karena pihak sana (terduga pelaku) pakai pengacara ya. Kita bisa berbuat apa?" ucap ayah korban dengan nada lirih pilu. 

 

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya