Bawaslu Banyuwangi Temukan 1.141 Orang Meninggal Dunia Masuk DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi yang telah menetapkan ada sebanyak 1.350.080 orang masuk dalam daftar pemilih sementara.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 11 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2024, 21:00 WIB
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Indra Kurniawan  (Istimewa)
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Indra Kurniawan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur menetapkan sebanyak 1.350.080 orang masuk dalam daftar pemilih sementara.

Namun dalam penetapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi masih menemukan adan 1.141 orang meninggal dunia masih masuk dalam DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan).

Selain ribuan data orang meninggal itu, ada 583 orang pemilih pindah masuk. Serta 216 orang pemilih pindah keluar. Hasil temuan tersebut, merupakan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan sejak 18 Agustus hingga kemarin (10/9/2024).

"Ada 11 kategori temuan yang menjadi perhatian kita dalam penetapan DPS, dimana temuan tersebut hasil pengawasan dan pencermatan selama DPS hingga DPSHP," ujar Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Indra Kurniawan, Rabu (11/9/2024).

Indra mengatakan, bahwa Pihaknya telah melayangkan Saran Perbaikan kepada KPU Banyuwangi. Di mana Poin yang disampaikan dalam Saran Perbaikan tersebut yakni meminta kepada KPU Banyuwangi untuk melakukan pencermatan kembali terhadap hasil temuan Bawaslu.

Dalam rangka memastikan pemilih dengan status tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat (TMS/MS) telah dilakukan perbaikan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita juga mendorong KPU Banyuwangi untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk mempercepat pemilih dalam melakukan perekaman e-KTP," tegasnya.

Sehingga, lanjut Indra, penetapan DPS menjadi DPT sesuai dan hak seluruh masyarakat tersalurkan dengan baik. Hal ini, demi mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam Pilkada 2024.

"Makanya mari bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, agar seluruh hak masyarakat bisa terlebihi dengan baik," ungkapnya.

Indra berharap, patroli kawal hak pilih terus dilakukan Bawaslu terus dilakukan secara langsung termasuk proses penyusunan DPS yang sampai dilakukan oleh PPS.

KPU Lakukan Saran Perbaikan

Hal ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sudah berjalan sesuai dengan prosedur, serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilih terdaftar pada daftar pemilih.

"Masyarakat dapat aktif dalam melakukan cek terhadap data pemilih melalui laman KPU di Cek DPT Online. Hal ini, untuk memastikan apakah masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Serentak 2024 sudah terdata dalam Daftar Pemilih atau belum," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto mengatakan, pihaknya sudah menerima saran perbaikan dari Bawaslu Banyuwangi terkait ditemukannya orang yang meninggal dunia masuk DPT tersebut. 

"Kami sudah menerima saran perbaikan dari Bawaslu, dan sudah dilakukan perbaikan. Kami sangat berterimakasih atas saran itu, sehingga bisa memperbaiki DPS untuk nantinya akan kami tetapkan sebagai DPT Pilkada 2024," paparnya

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya