Viral Wine Berlabel Halal, BUMN Survey: Bisa Jadi Pemalsuan

PT Surveyor Indonesia (PTSI) menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Jul 2023, 17:50 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2023, 17:50 WIB
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu produk minuman beralkohol, wine mendapat cap halal tengah ramai menjadi perbincangan banyak pihak. Ada dugaan kalau cap halal itu keluar karena adanya pemalsuan jenis produk.

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. Menututnya, dalam proses sertifikasi halal sendiri memiliki prosedur yanh cukup ketat.

Haris mengatakan, PTSI menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sejauh pengalamannya, dia tak pernah melabeli minuman berakohol sebagai produk halal.

"Bisa jadi pemalsuan, informasi label, kemudian kalau proses sertifikasinya sendiri saya kira tidak akan muncul wine itu sampe mendapatkan label halal, kalau memang mereka melewati proses penilaian yang benar, dia tidak akan dapat label halal," ujar dia di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Skema sertfikasi halal yang dilakukan oleh PTSI dan BPJPH sendiri cukup ketat. Surveyor Indonesia, kata Haris, melakukan penilaian halal dengan prinsip ketelusuran. Maksudnya, setiap tahapan dari pembuatan hingga akhir dipastikan masuk dalam kategori kegiatan yang halal.

Dari situ, PTSI bisa memberikan hasil penilaian kepada BPJPH. Selanjutnya sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH.

 

"Ini lah yang penting, karena masyarakat kita 85 persen muslim, jaminan terhadap produk halal itu keharusan," kata dia.

Mengacu proses penilaian halal sendiri, Haris mengaku terjadi peningkatan sertifikasi dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu bisa tercermin dari makin banyaknya produk yang dapat label halal di masyarakat.

"Kalau dua tahun ini terjadi akselerasi yang luar biasa, kalau kita lihat di mal-mal dan sebagainya kalau kita lihat terkait makan dan produk halal sudah banyak tersedia, sudah banyak tersertifikasi," paparnya.

 

Risiko Sertifikasi

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan tidak mungkin wine bisa mendapat label halal. (Arief/Liputan6.com)

Lebih lanjut, Haris mengatakan tetap ada kemungkinan proses sertifikasi bisa tak seakurat tujuannya. Pasalnya, aspek kejujuran pengusaha menjadi salah satu aspek yang sangat penting.

"Jadi, resiko-resiko akan selalu muncul di dalam konteks sertifikasi ini, di mana keterbukaan ini menjadi penting. Artinya begini, skema sertifikasi halal di indonesia adalah kita menghargai kejujuran dari pelaku usaha," urainya.

"Kedua, basisnya ketelusuran kita sehingga menjadi penting tiap kita memahami pemasok kita itu seperti apa. Jadi ini menjadi bagian penting yang dilaksanakan oleh kita," sambung Haris.

 

Temuan Wine Berlabel Halal

Nabidz Anggur
Minuman dengan merk dagang Nabidz yang dianggap menyerupai wine namun mendapat sertifikat halal. (dok. Tangkapan layar Instagram @nabidzdessert/https://www.instagram.com/p/Ct5TY-nSmbh//Farel Gerald)

Diberitakan sebelumnya, Baru-baru informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral di media sosial.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, mengatakan memang ada produk minuman merek Nabidz yang mengajukan sertifikasi halal, namun bukan untuk produk wine.

"Sebenarnya izinnya itu kan jus buah, tapi ternyata oleh kita ini lagi investigasi, apakah oleh pelaku usahanya atau reseller-nya sehingga ada kontroversi (pelabelan wine halal)," kata Aqil di sebuah restoran kawasan Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Aqil membenarkan bahwa BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Sertifikatnya sudah diblokir ya, sudah di-take down. Enggak ada lagi di sistem kita dan dia sudah menyatakan, mengakui dan menerima. Dia akan meneruskan proses sertifikasi halalnya secara reguler," kata Aqil.

 

Audit

Menurutnya, pihak Nabidz mengeklaim bahwa wine yang dia produksi halal. Maka dari itu, pihaknya akan membuktikan melalui audit dan jalur sertifikasi reguler.

"Halal menurut keyakinannya, tapi kita akan buktikan di dalam audit. Maka kita minta mereka daftar (sertifikasi reguler)," tegasnya.

Lebih lanjut, Aqil mengimbau para pelaku usaha ketika mendaftar sertifikasi halal agar memasukkan data dengan apa adanya. Dia tak ingin data yang tertera justru diganti dengan produk lain.

"Itu kan ada penyimpangan. Tentu itu akan menjadi temuan dari pengawasan kita dan tentu akan ada sanksi-sanksinya," ujar Aqil.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya