Klarifikasi Kemenag Atas Postingan Chat Sertifikasi yang Viral

Kemenag menegaskan postingan atau unggahan chat viral yang mengatasnamakan layanan resmi BPJPH bukanlah nomor admin layanan Kemenag.

oleh Alifah Budihasanah diperbarui 09 Jun 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2024, 07:00 WIB
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok BPJPH)
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok BPJPH)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan postingan atau unggahan chat viral yang mengatasnamakan layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukanlah nomor admin layanan Kemenag.

Postingan tersebut sempat ramai di platform media sosial X (Twitter) dengan narasi yang menuding bahwa admin layanan sertifikasi halal BPJPH Kemenag bersikap tidak sopan kepada penanya melalui chat WhatsApp.

"Kami tegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor WA layanan milik Kementerian Agama. Namun diduga nomor tersebut adalah milik seorang Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berada di bawah naungan salah satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang ada," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (9/6/2024).

Atas kegaduhan tersebut, pihaknya menugaskan tim Pengawasan JPH untuk menindaklanjuti kejadian ini secara komprehensif.

Aqil menekankan bahwa Kemenag hanya memiliki satu nomor layanan resmi yang dapat dihubungi melalui 0811-8010-3146, sebagaimana tertera pada laman kemenag.go.id atau laman halal.go.id. Apabila masyarakat menerima atau menghubungi nomor selain itu, maka dipastikan bukan dari layanan resmi Kemenag, meskipun mengatasnamakan Kemenag atau BPJPH.

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah tidak lagi nampak di linimasa.

“Jika terbukti adanya kesalahan dan pelanggaran regulasi atau kode etik, maka kepada P3H atau LP3H tersebut dapat diberikan peringatan, atau diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aqil menegaskan.

Ia juga turut menyesal atas kejadian tersebut. Sebab, selama ini pihaknya terus berupaya melakukan peningkatan layanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai terobosan.

"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya