Catat, Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Lokasi 18 Maret 2023 Besok

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Mar 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 18:15 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.

Liputan6.com, Jakarta Ada kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.

"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini," imbuhnya.

Aqil menerangkan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 akan dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot. Juga, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Mal hingga Pasar

Adapun lokasi titik kampanye merupakan pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya. Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

"Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.

"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH. Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BPJPH Sudah Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal sejak Januari 2023, Termasuk Mixue

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. (Dok Kemenag)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. (Dok Kemenag)

Sebeluumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham  mengatakan, BPJPH Kemenag telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023.

"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH-nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil Irham, Senin (20/2/2023).

Aqil pun mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.

"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.

"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.


MUI Tetapkan Fatwa Halal untuk Mixue Indonesia, Sudah Diajukan Sejak 2021

Tanggapan Mixue Indonesia yang Punya Gerai di Berbagai Penjuru Soal Sertifikasi Halal
Tanggapan Mixue Indonesia yang Punya Gerai di Berbagai Penjuru Soal Sertifikasi Halal. foto: Instagram @mixueindonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu, 15 Februari 2023 yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.

MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).  Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue Indonesia telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ucapnya, dilansir dari laman resmi MUI, Kamis, 16 Februari 2023.

Asrorun Niam menambahkan, penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu mereka. "MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan sebuah produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," tutur Niam

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produknya. Usai terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea. 

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya