Delman

Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta untuk tukang becak, ojek, dan delman yang bersedia untuk tak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Larangan operasional ini berlaku mulai Jumat, 21 Maret 2025.
Tampilkan foto dan video
Loading