Ancaman bagi Delman Garut yang Nekat Beroperasi di Jalur Mudik

Jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan Garut, Jawa Barat, bakal mengamankan delman yang tetap membandel beroperasi di jalur mudik nasional sepanjang Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Jun 2018, 10:29 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 10:29 WIB
Kasatlantas Garut AKP Erik Bangun Prakasa menertibkan delman
Kasatlantas Garut AKP Erik Bangun Prakasa menertibkan delman. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Jajaran Kepolisian dan Dinas Perhubungan Garut, Jawa Barat, bakal menerapkan aturan ketat bagi delman yang tetap beroperasi di jalur nasional, selama mudik Lebaran 2018 berlangsung.

"Ya harus dilakukan itu (dikandangin) jika tetap membandel," ucap Kasatlantas Polres Garut, AKP Erik Bangun Perkasa, Senin (11/6/2018) pagi.

Sesuai aturan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu, terhitung empat hari sebelum Lebaran hingga tiga hari setelahnya, seluruh delman yang tersebar di enam titik jalur mudik nasional yang melintasi Garut dilarang beroperasi.

"Makanya mulai besok delman berhenti beroperasi di jalur Limbangan Garut," kata dia.

Menurut Erik, aktivitas penambahan volume kendaraan saat arus mudik Lebaran 2018 di jalur Limbangan sebagai utama nasional terus meningkat. Tercatat sejak H-6 hingga H-5 Lebaran, puluhan ribu kendaraan telah melintas jalur itu.

"Jika di luar rute itu silakan, misalkan ke desa atau antarkampung," dia menerangkan.

Delman ujar dia, merupakan salah satu kendaraan tradisional warga yang setiap hari hilir mudik di jalur itu. Dengan aktivitasnya yang lebih banyak mengandalkan kemampuan hewan kuda itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama saat arus mudik Lebaran 2018. 

"Jadi bukan merintangi mereka, mohon kerja samanya dari para kusir delman selama mudik berlangsung," pinta dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 


Pemda Garut Berikan Kompensasi Bagi Kusir Delman

Aktifitas delman di jalur mudik Garut
Aktivitas delman di jalur mudik Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Sebagai bentuk tanggung jawab dari larangan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah memberikan kompensasi sebesar Rp 75.000 per hari selama sepekan sejak kemarin.

Tercatat sekitar sekitar 700 kusir delman yang tersebar di enam kecamatan sepanjang rute yang dilalui jalur mudik telah menerima kompensasi itu. Mereka diminta tidak melintasi rute mudik, terhitung H-4 hingga H plus 3 setelah Lebaran mendatang.

Penyerahan kompensasi dilakukan secara serentak di enam kecamatan, yakni Kecamatan Malangbong sebanyak 18 delman, Limbangan 85 unit, Kadungora 175 unit, Leles 45 unit, Tarogong Kaler 250 delman, dan Kecamatan Tarogong Kidul 58 unit.

"Semoga dana kompensasi ini bermanfaat bagi mereka selama aturan itu (larangan beroperasi di jalur mudik) berlangsung," ujar Pjs Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya