Gunung Berapi Aktif
Gunung Kelud dalam aksara jawa ꦒꦸꦤꦸꦁꦏꦼꦭꦸꦠ꧀ (sering disalahtuliskan menjadi Kelut dalam bahasa Jawa; dalam bahasa Belanda disebut Klut, Cloot, Kloet, atau Kloete) adalah sebuah gunung berapi di Provinsi Jawa Timur (Jatim), Indonesia, yang tergolong aktif.
Gunung ini berada di perbatasan antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, kira-kira 35 km sebelah timur pusat Kota Kediri dan 25 km sebelah utara pusat Kota Blitar Jawa Timur (Jatim).
Gunung Kelud merupakan salah satu gunung berapi paling aktif di Indonesia. Sejak tahun 1000 M, Kelud telah meletus lebih dari 30 kali, dengan letusan terbesar berkekuatan 5 Volcanic Explosivity Index (VEI).[2] Letusan Gunung Kelud terakhir terjadi pada tahun 2014.
Morfologi
Gunung Kelud termasuk dalam tipe stratovulkan dengan karakteristik letusan eksplosif. Seperti banyak gunung api lainnya di Pulau Jawa, Gunung Kelud terbentuk akibat proses subduksi lempeng benua Indo-Australia terhadap lempeng Eurasia. Sejak sekitar tahun 1300 Masehi, gunung ini tercatat aktif meletus dengan rentang jarak waktu yang relatif pendek (7-25 tahun), menjadikannya sebagai gunung api yang berbahaya bagi manusia.
Kekhasan gunung api ini adalah adanya danau kawah, yang dalam kondisi letusan dapat menghasilkan aliran lahar letusan dalam jumlah besar, dan membahayakan penduduk sekitarnya.
Letusan freatik tahun 2007 memunculkan kubah lava yang semakin membesar dan menyumbat permukaan danau, sehingga danau kawah nyaris sirna, menyisakan genangan kecil seperti kubangan air. Kubah lava ini kemudian hancur pada letusan besar di awal tahun 2014.
Puncak-puncak yang ada sekarang merupakan sisa dari letusan besar masa lalu yang meruntuhkan bagian puncak purba. Dinding di sisi barat daya runtuh terbuka sehingga kompleks kawah membuka ke arah itu. Puncak Kelud adalah yang tertinggi, berposisi agak di timur laut kawah. Puncak-puncak lainnya adalah Puncak Gajahmungkur di sisi barat dan Puncak Gunung Sumbing di sisi selatan.
Gunung Kelud Meletus
Sejak abad ke-15, letusan Gunung Kelud telah memakan korban lebih dari 15.000 jiwa. Letusan gunung berapi ini, di tahun 1586 merenggut korban lebih dari 10.000 jiwa. Sebuah sistem untuk mengalihkan aliran lahar telah dibuat secara ekstensif pada tahun 1926 dan masih berfungsi, hingga kini setelah letusan pada tahun 1919 memakan korban hingga ribuan jiwa akibat banjir lahar dingin menyapu pemukiman penduduk.
Pada abad 20, Gunung Kelud tercatat meletus pada tahun 1901, 1919 (1 Mei), 1951 (31 Agustus), 1966 (26 April), dan 1990 (10 Februari-13 Maret). Pola ini membawa para ahli gunung api pada siklus 15 tahunan bagi letusan gunung ini.
Memasuki abad 21, gunung ini erupsi pada tahun 2007 dan 13-14 Februari 2014. Perubahan frekuensi ini terjadi akibat terbentuknya sumbat lava di mulut kawah gunung. Hampir semua erupsi yang tercatat ini berlangsung singkat (2 hari atau kurang) dan bertipe eksplosif (VEI maks. 4), kecuali letusan 1990 dan 2007.
Di tahun 2014, letusan Gunung Kelud dianggap lebih dasyat dari tahun 1990, meskipun hanya berlangsung tidak lebih dari dua hari, namun memakan 4 orang korban jiwa.
Objek Wisata
Menuju kawasan puncak Gunung Kelud sejak tahun 2004 hubungan jalan darat telah diperbaiki untuk mempermudah para wisatawan serta penduduk. Gunung Kelud telah menjadi objek wisata Kabupaten Kediri dengan atraksi utama adalah kubah lava.
Di puncak Gajahmungkur dibangun gardu pandang dengan tangga terbuat dari semen. Pada malam akhir pekan, kubah lava diberi penerangan lampu berwarna-warni. Selain itu, telah disediakan pula jalur panjat tebing di puncak Sumbing, pemandian air panas, serta flying fox.
Sengketa
Tindakan Kabupaten Kediri membangun kawasan wisata ini mendapat protes dari Kabupaten Blitar Jatim, yang menganggap wilayah puncak Kelud merupakan wilayahnya. Sengketa wilayah ini terutama meruncing setelah turunnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012 yang menyatakan bahwa kawasan puncak Kelud merupakan wilayah Kabupaten Kediri.
Sebenarnya, sengketa status kepemilikan Gunung Kelud telah terjadi sejak lama antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar Jatim. Kedua belah pihak, baik Kabupaten Kediri maupun Kabupaten Blitar sama-sama mengklaim atas kepemilikan Gunung Kelud.
Pada tahun 2012, Gubernur Jatim Soekarwo menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jatim yang menyatakan bahwa kepemilikan administrasi Gunung Berapi Kelud berada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri. Atas keluarnya SK tersebut, Pemkab Blitar menggugat Gubernur Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Pemkab Blitar akhirnya ditolak PTUN pada akhir tahun 2012. Pasca letusan besar Gunung Kelud pada awal tahun 2014, status Gunung Kelud kembali menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Soekarwo akhirnya mencabut SK Kepemilikan Gunung Kelud pada awal tahun 2015 dan menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terbaru
Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah
Indonesia jadi Negara Produsen Kopi Terbesar ke-4 Dunia
Lokasi Strategis jadi Dipertimbangkan Sebelum Beli Rumah dan Berinvestasi Properti
BSI Sudah Salurkan Pembiayaan Keuangan Berkelanjutan Rp 62,5 Triliun
Cara Ampuh Menghilangkan Rasa Pahit Pare tanpa Merebus dengan Garam
Jangan Abaikan, ISPA Bisa Sebabkan 5 Penyakit Berbahaya pada Anak
Jangan Terkecoh, Ini Bedanya Wartawan dengan Konten Kreator di Era Digital
Link Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool 22 Desember 2024 di Vidio
Hemat Subsidi LPG Rp 3,5 Triliun, KPPU Usul 3 Juta Rumah Tersambung Jargas
Kemenekraf Gelar Pelatihan Juru Masak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Anggarannya Capai Rp1,5 Miliar untuk 5 Kota
Pria Tewas Tersengat Listrik saat Sedang Cat Pelapis Anti Bocor di Genteng
Hoaks Terkini Seputar Politik, Mencatut Tokoh sampai Partai