Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Jadi JC Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Tak Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan menjadi justice collaborator (JC). Selain itu, PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Irwan dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jan 2024, 23:25 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2024, 23:25 WIB
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/7/2023) pagi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Handika Wongso mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan status justice collaborator (JC) atas kliennya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Kami memberikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pengadilan Tinggi DKI yang telah memulihkan mekanisme legal justice, yaitu JC sebagai reward kepada pihak yang sudah jujur, kooperatif dan bekerja dengan penegak hukum,” tutur Handika kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Handika, pengabulan tersebut dapat menjadikan seorang tersangka semakin terdorong untuk membuka fakta hukum suatu perkara. Pasalnya, tersangka yang menjadi JC tentu mengorbankan dirinya dengan berbagai tekanan batin dan risiko keselamatan diri hingga keluarga.

Adapun terkait pengurangan hukuman terdakwa Irwan Hermawan, hal itu dinilainya menjadi bagian dari penegakan keadilan. Diketahui, sebelumnya majelis hakim telah memutus Irwan Hermawan dengan hukuman penjara 12 tahun dan tidak mengabulkan permohonan JC.

“Terkait vonis enam tahun, kami pikir itu sudah adil, dapat memenuhi takaran yang imbang atas fungsi pembalasan sekaligus pembinaan dalam tujuan pemidanaan,” jelas dia.

Handika menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu. Kliennya pun menerima hal tersebut. “Supaya perkara IH bisa Incraht dan selanjutnya bisa menjalani pemidanan di lapas dengan baik,” kata Handika menandaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Irwan Hermawan, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

 

Hukuman Irwan Hermawan Disunat Jadi 6 Tahun

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Tumpukan uang tunai itu bakal diserahkan kepada penyidik Jampidsus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, hukuman dikurangi dari 12 tahun penjara menjadi 6 tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam keterangan dikutip, Jumat (19/1/2024).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara tersebut.

 

Divonis 12 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail
Alasan membawa uang itu secara tunai karena Kejagung tak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," hakim menambahkan.

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.

"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan," kata hakim.

 

Tak Terbukti Lakukan TPPU

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail Kembalikan Uang Kasus BTS
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail bersama tim mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri," kata hakim.

Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim menyatakan Irwan tak terbukti melakukan hal tersebut.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU. Membebaskan terdakwa Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN. Perbuatan Irwan bersama-sama dengan terdakwa lain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8 triliun.

Sementara hal meringankan Irwan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI. Irwan juga bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya