Kasus Korupsi BTS 4G, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail mengatakan, penyerahan uang tersebut, kata dia, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jul 2023, 10:51 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 10:50 WIB
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejagung dengan membawa uang senilai Rp27 miliar.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Kejagung dengan membawa uang senilai Rp27 miliar. Penyerahan tersebut terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi janjinya untuk menemui penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang senilai Rp27 miliar, yang disebutnya diterima hasil pengembalian dari pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyerahkan uang sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan," tutur Maqdir di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Maqdir menyebut, dia membawa uang dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD.

"Jumlah uang yang kami terima sejumlah 1,8 juta dolar Amerika," jelas dia.

Penyerahan uang tersebut, kata dia, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah kita terima dimulai dengan komitmen ini yang kami bawa semua. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan,” Maqdir menandaskan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.

Maqdir enggan mengulas sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," Maqdir menandaskan.

Ingin Polemik Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo Segera Tuntas, Kejagung: Segera Bawa Uangnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ketut mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan BPKP terkait kerugian negara. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian uang Rp27 miliar, Senin (10/7/2023). Hanya saja, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH) itu memilih untuk menunda hingga Kamis, 13 Juli 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pun meminta Maqdir Ismail bertindak kooperatif agar polemik pengembalian uang Rp27 miliar, yang disebut-sebut sebagai dana untuk menghentikan kasus korupsi BTS  Kominfo itu segera tuntas.

"Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai. Harapan kami beliau juga mengundang kami, kapan saja kami datang. Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap. Dan pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar nggak repot kita semua,” tutur Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Menurut Ketut, pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail. Pihaknya pun siap menunggu kehadirannya sekaligus membawa uang Rp27 miliar.

"Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi misalnya ada surat kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat ya kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan. Karena ini sudah berpolemik di masyarakat,” jelas dia.

"Siapapun yang dipanggil oleh penegak hukum punya kewajiban menjunjung hukum itu sendiri. Apalagi kita sama-sama penegak hukum. Saya yakin Pak Maqdir sudah paham itu," sambungnya.

Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku akan menunda penyerahan uang Rp27 miliar ke Kejagung, yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya kita lihat Kamis (13 Juli 2023) lah. Jangan berandai-andai hari ini," kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Maqdir, dirinya tidak bisa hadir lantaran masih harus mengikuti sejumlah proses pengadilan kliennya. Untuk itu, dia memastikan akan datang pada hari yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejagung.

"Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujarnya.

 

 

Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya