Jamkrindo Optimis Kinerja 2021 Lampaui Target

Jamkrindo membukukan akselerasi kinerja pada kuartal ketiga tahun ini. Tren tersebut diyakini terjaga hingga akhir 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 12:00 WIB
Perum Jamkrindo Raih WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2016
Perum Jamkrindo meraih penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk laporan keuangan tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta Pemulihan kinerja ekonomi nasional memberi dorongan kuat kepada bisnis penjaminan pada paruh kedua tahun ini. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pun membukukan akselerasi kinerja pada kuartal ketiga tahun ini. Tren tersebut diyakini terjaga hingga akhir 2021.

Adapun sampai dengan kuartal III tahun 2021, Jamkrindo telah membukukan laba sebelum pajak (EBT) mencapai 95 persen dari target tahun 2021.

Direktur Utama PT Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kinerja bisnis yang positif tersebut tidak terlepas dari kebijakan perusahaan untuk melakukan konsolidasi bisnis secara prudent untuk menjaga kinerja berkelanjutan.

”Kami fokus pada strategi penerapan tata kelola yang baik, termasuk 4 eyes principles, pengelolaan portofolio secara prudent untuk meningkatkan profitabilitas, memperkuat konsolidasi internal, efisiensi beban usaha, serta meningkatkan kolaborasi sesama anggota holding Indonesia Financial Group,” ujar Putrama dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Optimisme tersebut juga didasari bahwa kinerja keuangan pada tahun 2020 telah selesai diaudit secara transparan dan independen oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (Firma anggota jaringan global PwC) dengan opini ”Tanpa Modifikasian”.

Berdasarkan laporan keuangan audited yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan (Firma anggota jaringan global PwC), Jamkrindo berhasil membukukan laba sebelum pajak (EBT) sebesar Rp 722,47 miliar, naik 297,75 persen dari angka restated 2019 sebesar Rp 181,64 miliar.

Laporan keuangan yang telah diaudit oleh PwC dengan opini ”Tanpa Modifikasian” tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang baik dan menjadi fondasi yang kuat bagi perusahaan untuk menghasilkan kinerja positif pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini selaras dengan tagline holding Indonesia Financial Group (IFG): prudent, progress, power.

Periode sampai dengan Desember 2020 Jamkrindo mencatatkan volume penjaminan sebesar Rp 188,61 triliun. Program pemerintah menjadi motor penggerak penjaminan PT Jamkrindo dengan rincian Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 102,67 triliun dan Kredit Modal Kerja (KMK) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 8,7 triliun.

Dalam kondisi pandemi, beban klaim tercatat masih terkendali, meskipun mengalami kenaikan dari Rp 1,74 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 1,83 triliun. ”Di tengah pandemi ini, kami menekankan pada sustainability dan pencadangan yang kuat,” ujar Putrama.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aset

UMKM mitra binaan Jamkrindo turut ambil bagian dalam WSBK Mandalika
UMKM mitra binaan Jamkrindo turut ambil bagian dalam WSBK Mandalika (dok: Jamkrindo)

Pada tahun 2020, Jamkrindo meningkatkan pencadangan klaim menjadi sebesar Rp 4,18 triliun dari sebelumnya Rp 3,57 triliun (restated 2019). Peningkatan cadangan klaim ini merupakan strategi perusahaan untuk memitigasi risiko dan menjaga kinerja perusahaan pada tahun berikutnya.

Adapun dari sisi aset, Jamkrindo mencatatkan aset pada 2020 sebesar Rp 19,12 triliun, naik 14,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 16,77 triliun (restated 2019).

”Dalam clearance meeting audit diungkapkan bahwa penerapan PSAK 71 di perusahaan secara langsung pada tahun efektif dari standar tersebut adalah prestasi yang sangat baik, bahkan dengan opini Tanpa Modifikasian,” kata Putrama.

PT Jamkrindo telah menerapkan PSAK 71 sejak tahun 2020 sebagai bagian upaya perusahaan untuk meningkatkan standar atas pengakuan dan pengukuran instrumen, pencadangan, dan pencatatan aset.

Dalam rangka mitigasi risiko, PT Jamkrindo sejak 2018 juga telah mengubah pencatatan imbal jasa penjaminan (IJP) dari semula cash basis atau pengakuan pendapatan IJP di muka menjadi pencatatan IJP accrual basis atau pencatatan pengakuan IJP dilakukan per bulan selama masa penjaminan secara konsisten hingga saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya