Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sore ini akan mendaftarkan gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, akan memberikan waktu 1 hari jika ada perbaikan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta.
"Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan, kelengkapan-kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap. Tapi kalau belum lengkap, nanti kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Jika berkas permohonan sudah lengkap, Hamdan menambahkan, Mahkamah Konstitusi akan mendaftarkan dalam buku registrasi perkara dan setelah itu dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk rencana sidang perdana, Hamdan mengatakan, dimulai usai libur lebaran Idul Fitri. "Sidang pertama direncanakan Rabu tanggal 6 untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon, menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis juga memberikan nasehat, mungkin permohonan perlu disempurnakan," ungkapnya.
Jika sidang perdana sudah digelar, sehari kemudian kubu Prabowo-Hatta harus menyampaikan perbaikan-perbaikan jika ada. "Jumatnya sidang untuk menerima perbaikan permohonan, tanggal 8 (Agustus) ya, dan mendengarkan keterangan dari termohon, dan keterangan Bawaslu kalau ada," lanjutnya.
Setelah perbaikan berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Hamdan, MK akan menjalankan sidang sebagaimana biasa, di antaranya menghadirkan saksi terkait.
"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira 7 hari kerja, nanti kita lihat, karena MK harus memiliki paling tidak 4 hari kerja untuk menganalisis dan juga mempersiapkan putusan," tandas Hamdan. (Yus)
Prabowo-Hatta Menggugat ke MK, Ini Prosesnya
Setelah perbaikan berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Hamdan, MK akan menjalankan sidang sebagaimana biasa.
Diperbarui 25 Jul 2014, 15:42 WIBDiterbitkan 25 Jul 2014, 15:42 WIB
Pihak Kepolisian menerjunkan personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 InternasionalPaus Fransiskus Meninggal Dunia pada Usia 88 Tahun
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal dan Momen Haru KH Nasaruddin Umar Cium Kening Pope Francis
Cerita Pria NTT yang Anaknya Diberkati Paus saat Dengar Kabar Duka dari Vatikan
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Nenek di Jember Temukan Cucu Tewas Tergeletak di Lantai dengan Luka Sayatan di Leher
Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Pesan Kesederhanaan Akan Selalu Jadi Teladan Kita
6 Fakta Menarik Planet Kepler-442b yang Diyakini Dapat Dihuni
Which Zodiac Signs Are Meant to Be Together? Exploring Astrological Compatibility
Mengenang Paus Fransiskus, Sosok Toleran yang Basuh Kaki Narapidana Muslim
Duka dari Flobamora untuk Bapa Suci Paus Fransiskus
Diduga Jadi Biang Kerok Banjir di Panjang hingga Telan 3 Korban Jiwa, PT Pelindo Buka Suara
Demo di Polda Sumbar, 11 Massa Aksi Ditangkap Polisi
Polres Pringsewu Tetapkan Remaja 13 Tahun sebagai Tersangka Perundungan