Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sore ini akan mendaftarkan gugatan pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, akan memberikan waktu 1 hari jika ada perbaikan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta.
"Jadi kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan, kelengkapan-kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap. Tapi kalau belum lengkap, nanti kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Jika berkas permohonan sudah lengkap, Hamdan menambahkan, Mahkamah Konstitusi akan mendaftarkan dalam buku registrasi perkara dan setelah itu dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk rencana sidang perdana, Hamdan mengatakan, dimulai usai libur lebaran Idul Fitri. "Sidang pertama direncanakan Rabu tanggal 6 untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon, menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis juga memberikan nasehat, mungkin permohonan perlu disempurnakan," ungkapnya.
Jika sidang perdana sudah digelar, sehari kemudian kubu Prabowo-Hatta harus menyampaikan perbaikan-perbaikan jika ada. "Jumatnya sidang untuk menerima perbaikan permohonan, tanggal 8 (Agustus) ya, dan mendengarkan keterangan dari termohon, dan keterangan Bawaslu kalau ada," lanjutnya.
Setelah perbaikan berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Hamdan, MK akan menjalankan sidang sebagaimana biasa, di antaranya menghadirkan saksi terkait.
"Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira 7 hari kerja, nanti kita lihat, karena MK harus memiliki paling tidak 4 hari kerja untuk menganalisis dan juga mempersiapkan putusan," tandas Hamdan. (Yus)
Prabowo-Hatta Menggugat ke MK, Ini Prosesnya
Setelah perbaikan berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut Hamdan, MK akan menjalankan sidang sebagaimana biasa.
diperbarui 25 Jul 2014, 15:42 WIBDiterbitkan 25 Jul 2014, 15:42 WIB
Pihak Kepolisian menerjunkan personel pengamanan di Mahkamah Konstitusi (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 Barito Putera vs Persib Bandung: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, Pangeran Biru Dekati Persebaya Surabaya
Ciri-Ciri Digigit Tungau: Kenali Tanda dan Gejalanya
PT IMIP Genjot Pemakaian Pembangkit Listrik EBT untuk Industri Nikel pada 2025
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Gempa Hari Ini Rabu 18 Desember 2024 di Indonesia, Getarkan Dawelor Dawera Maluku
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita
Ciri-Ciri Tumbuhan Dikotil: Karakteristik, Struktur dan Contoh
Astronot China Pecahkan Rekor Dunia, Spacewalk Terlama Selama 9 Jam
Review Film Sorop Dibintangi Yasamin Jasem: Tiap Kali Pakde Dinyatakan Meninggal Kok Hidup Lagi?
Mitigasi Perubahan Iklim, 7 Kawasan Pesisir Riau Bakal Punya Hutan Mangrove "Baru"
Bappenas: Hampir 30 Tahun Indonesia Terjebak Middle Income Trap
VIDEO: Jokowi Dihapus dari PDIP, Gibran Pilih Fokus Bantu Presiden Prabowo