Pegi Setiawan bebas dari jerat tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon setelah Hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan melawan Polda Jabar. Hakim menyatakan, penetapan DPO dan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.