Pemindahan Terpidana

Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Tampilkan foto dan video