Mengeraskan Suara saat Sholat Sendirian, Apakah Sah?

Begini ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengeraskan atau melirihkan bacaan dalam pelaksanaan sholat

oleh Putry Damayanty Diperbarui 16 Feb 2025, 03:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 03:30 WIB
takbiratul ikharm, awal sholat
Ilustrasi takbiratul ihram (NU Online)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu kewajiban, sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam setiap gerakan dan bacaan yang diucapkan, sholat menjadi kesempatan bagi kita berkomunikasi dengan Allah.

Selain dimaksudkan untuk ibadah, sholat juga membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Sholat mengajarkan kita untuk lebih teratur dan disiplin terhadap waktu, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara urusan duniawi dan kewajiban terhadap agama.

Dalam pelaksanaannya, ibadah ini juga memiliki ketentuan yang diatur dengan jelas, baik dalam hal waktu, tempat, maupun cara melaksanakannya.

Seperti halnya ketika melaksanakan sholat sendirian, atau yang disebut dengan 'munfarid' memiliki aturan-aturan tertentu yang berbeda dengan sholat berjamaah, termasuk dalam hal bacaan.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan ini:

Mengikuti Tata Cara Sholat Rasulullah SAW

Niat Sholat Dhuha
Ilustrasi Sholat Dhuha Credit: shutterstock.com... Selengkapnya

Dilansir dari laman NU Online, soal pelaksanaan sholat, umat Islam diperintahkan untuk meniru cara sholat yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Seperti yang dijelaskan dalam hadis:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat.” (HR. Bukhari)

Berawal dari hadis tersebut, para ulama merumuskan dari beberapa hadis yang ada tentang pelaksanaan sholat yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, hingga akhirnya berhasil dirumuskan ketentuan-ketentuan yang ada dalam sholat, meliputi rukun-rukun sholat dan kesunnahan sholat.

Salah satu dari beberapa hal yang diwajibkan dalam sholat yang sekaligus menjadi rukun sholat adalah membaca Surah Al-Fatihah, dalam hal ini Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tiada sholat bagi orang yang tidak membaca surah pembukanya Al-Qur’an (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

Perbedaan Sholat Sirriyah dan Jahriyah

ilustrasi sholat. islam-today.ru
ilustrasi sholat. islam-today.ru... Selengkapnya

Dilihat dari segi cara membaca bacaan Al-Qur’an dalam sholat, baik itu berupa surah Al-Fatihah ataupun surah-surah yang lain secara umum, sholat terbagi menjadi dua kategori, yaitu sholat sirriyah dan sholat jahriyah. Sholat sirriyah adalah sholat yang bacaan Al-Qur’annya dianjurkan untuk dibaca pelan.

Sholat Zuhur dan Asar masuk dalam kategori sholat sirriyah ini. Sedangkan sholat lainnya yaitu sholat Subuh, Maghrib dan Isya’ tergolong sebagai sholat jahriyah, yakni sholat yang dianjurkan mengeraskan bacaan Al-Qur’an yang ada dalam sholat tersebut.

Anjuran mengeraskan atau melirihkan bacaan yang ada dalam sholat sirriyah dan jahriyyah ini bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan, namun hanya sebatas sunnah. Sehingga tetap diperbolehkan bagi seseorang untuk tidak melaksanakan ketentuan ini, meski berarti ia dianggap melakukan kemakruhan dalam sholatnya sebab tidak melakukan kesunnahan ini. Hal ini sesuai yang ada dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

لو جهر في موضع الإسرار أو عكس لم تبطل صلاته ولا سجود سهو فيه ولكنه ارتكب مكروها

“Jika seseorang mengeraskan bacaan di tempat yang mestinya dibaca pelan, atau sebaliknya, maka sholatnya tidak batal dan ia tidak perlu sujud sahwi akan tetapi ia telah melakukan kemakruhan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 390).

Perhatikan Tempat dan Situasi

Sholat - Vania
Ilustrasi Ramadhan/Fimela.com by Adrian Putra... Selengkapnya

Dalam konteks sholat berjamaah, membaca dengan suara keras hanya disunnahkan bagi imam saja. Sedangkan bagi makmum tidak dianjurkan untuk ikut membaca keras dalam bacaan sholat jahriyyah ketika ia bersama dengan imam, sebab yang disunnahkan bagi makmum adalah mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam dengan seksama dan membaca pelan bacaan Al-Fatihah-nya ketika imam sudah beranjak pada bacaan surat lainnya.

Ketentuan membaca pelan dan keras ini tidak hanya berlaku pada imam saja, namun juga berlaku bagi orang yang melakukan sholat dalam keadaan sendirian (munfarid).

Meski tetap disunnahkan membaca keras, namun bijaknya dalam melaksanakan hal ini (membaca keras saat sholat sendirian) tetap menyesuaikan tempat dan situasi, sekiranya ia tidak dianggap sebagai orang yang menyalahi kebiasaan yang terlaku di tempat tersebut.

Misalnya, ketika ia sholat di ruangan yang sepi, atau di tempat yang masyarakat sekitar sudah terbiasa dan mengerti bahwa membaca keras saat sholat sendirian adalah hal yang sunnah. Dengan begitu ia selain melakukan kesunnahan dalam bacaannya, ia juga telah melakukan sebuah perilaku yang baik (husnul khuluq), yaitu muwâfaqatunnas mâ lam yukhâlif as-syar’a (beradaptasi dengan masyarakat selama tidak pada hal yang menyalahi syara’). Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya