Liputan6.com, Jakarta - Tagor Lumbantoruan, ayah tersangka Shane bersama tim kuasa hukum mendatangi RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini. Kedatangannya untuk menjenguk Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
"Saya berniat mau jenguk langsung di hari pertama, tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," ucap Tagor kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jumat (3/3/2023).
Tagor yang datang hendak menjenguk David yang masih menjalani perawatan di ruang ICU. Ia mengaku selalu berdoa untuk kesembuhan David yang belum sadarkan diri hingga saat ini.
Advertisement
"Saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa. Jadi aku ingin si David ini, berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang. Itu saja," kata dia.
Meski begitu, Tagor bersama tim penasihat hukum belum bisa melihat David atau menemui orangtuanya dalam kunjungan kali ini. Kedatangan mereka diterima oleh perwakilan dari keluarga.
"Sebenarnya niat kami mau ketemu, tapi karena belum kondisi mungkin belum mampu apa bagaimana, dia wakilkan dengan keluarga beliau," kata dia.
Ancaman Hukuman Mario Dandy dan Tersangka Lain Diperberat
Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.
Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.
"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.
"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.
Hengki membeberkan, Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Itu untuk MDS," ujar dia.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, terhadap Anak AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Secara formil anak di bawah umur ada perlakuan berbeda. Demikian anak sebagai korban ada secara materil Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement