Shane Lukas Menangis saat Menjadi Saksi Sidang AG Kekasih Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan David Ozora

Shane Lukas, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan AG kekasih Mario Dandy, Selasa (4/4/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 05 Apr 2023, 13:32 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2023, 13:32 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Shane Lukas, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan AG kekasih Mario Dandy, Selasa (4/4/2023), terkait kasus dugaan penganiayaan David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan David Ozora yang menghadirkan terdakwa AG kekasih Mario Dandy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Dalam persidangan kali ini, dihadirkan 10 saksi dan empat ahli termasuk Shane Lukas dan Mario Dandy.

Saat hadir di PN Jakarta Selatan, terlihat Mario Dandy dan Shane Lukas, tampil mengenakan atasan berwarna oranye, seperti terlihat dalam tayangan YouTube KompasTV, Rabu (5/4/2023).

Usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Shane Lukas hanya bisa tertunduk. Sang pengacara membeberkan kesaksian kliennya di persidangan.

Shane Lukas sempat ditanya majelis hakim menyesal atau tidak dengan kejadian ini. "Dia menyesal. Dan si Shane tadi menangis," papar Happy P Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Shane Lukas dan Mario Dandy Saling Tuding Ucapan Enak Main Bola

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam persidangan, Mario Dandy ditanyakan oleh majelis hakim mengenai menendang kepala David Ozora dengan mengucap "Enak ya main bola" dan dijawab bahwa itu adalah ucapannya si Shane.

"Tapi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim itu adalah omongan dari si Mario," paparnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Shane Lukas dan Mario Dandy juga Saling Lempar soal Kalimat Free Kick

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hal yang sama juga dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas saat ditanya mengenai free kick. Keduanya tak mengakui telah mengucapkan kalimat tersebut saat menganiaya David Ozora.

"Yang kedua soal free kick. Kalau free kick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanya oleh hakim yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu hal yang tadi kontradiktif," sambungnya.

 


Sidang AG Kekasih Mario Dandy 5 April 2023 Beragendakan Tuntutan JPU

Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Hari ini, Rabu (5/4/2023), sidang lanjutan AG kekasih Mario Dandy kembali digelar. Agenda persidangan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang perkara AG ini kan dilangsungkan secara maraton. Artinya sejak dimulai pada minggu lalu setiap hari lakukan persidangan. Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tetap tertutup, jadi yang Pasal 61 Undang-Undang SPPA jelas bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana anak hanya pada saat bacaan putusan," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Infografis Mengenal Mengenai Self Diagnosis pada Kesehatan Mental
Mengenal Mengenai Self Diagnosis pada Kesehatan Mental.(Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya