perpres Mobil listrik

Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Tampilkan foto dan video
Loading