Bocoran Insentif Mobil Listrik di Indonesia

Rencananya,regulasi mobil listrik ini bakal ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP)

oleh Arief Aszhari diperbarui 25 Jul 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 16:04 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Mobil hybrid tenaga listrik Mercedes-Benz E 300 e EQ Power dipamerkan dalam GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Mobil berkapasitas 2000 cc turbocharger dengan tenaga 211 horsepower. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Tangerang - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani, menyampaikan regulasi terkait pengembangan kendaraan listrik telah selesai dibahas. Rencananya, regulasi ini bakal ditawarkan dalam dua bentuk, yaitu Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) akan diatur melalui Perpres. Sedangkan kendaraan penumpang (konvensional), KBH2, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), flexy engine, fuel cell EV, dan mobil listrik akan diatur oleh PP.

"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik, ada dua yang sekarang ini akan disampaikan oleh bapak Presiden pada kesempatan selanjutnya dan sudah selesai semua prosesnya. Pemerintah secara aktif menyediakan insentif fiskal untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai elektric vehicle," jelas Sri Mulyani dalam paparannya di seminar Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0 di gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, ICE, BSD, Tangerang Selatan.

Paket regulasi ini memiliki latar belakang untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Selain itu, regulasi ini juga untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Perpres, adalah untuk melakukan percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Sedangkan peraturan pemerintah, menyangkut perubahan dari pajak, berhubungan dengan klasifikasi, dan emisi dari otomotifnya," tegasnya.


Insentif

Bocoran insentif mobil listrik di Indonesia (Arief A/Liputan6.com)
Bocoran insentif mobil listrik di Indonesia (Arief A/Liputan6.com)

Insentif yang bakal diberikan, salah satunya dengan mengubah aturan pemerintah terkait pajak barang mewah (PPnBM).

Kedua, jika berbicara kendaraan berbasis baterai, beberapa fasilitas insentif yang akan diberikan untuk yang masuk secara CKD dan IKD yang tentu saja berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, diberikan tax holiday yang turut membangun industri baterai, tax allowance untuk industri suku cadang, aksesori, dan industri komponen kendaraan lain.

Keempat, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, dan juga bahan baku dan bahan pembantu produksi.

Insentif juga diberikan untuk pembuatan peralatan stasiun pengisian listrik umum atau SPLU, dan bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan penyedian layanan ganti baterai, dan sertifikasi kompetensi pengembangan SDM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya